.
PRINGSEWU ,radarmerahputih..com - Dalam perkembangan terbaru, Nurul Hidayah, alumni IPPI-DSI, telah meraih pengakuan sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama o Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., yang menyampaikan ucapan selamat kepada Nurul Hidayah melalui pesan singkat WhatsApp.
Dewan Sengketa Indonesia telah memperkenalkan lebih dari 3.600 mediator di seluruh Indonesia, di mana 75% di antaranya telah aktif sebagai mediator baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Kehadiran para mediator ini diharapkan membawa pendekatan baru dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, memberikan solusi yang efektif bagi masyarakat.
Nurul Hidayah sendiri telah melalui proses pelatihan dan pengambilan sumpah sebagai mediator oleh Dewan Sengketa Indonesia pada Juli 2023 di Hotel Horizon Bandar Lampung.
Tugas seorang mediator telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sebagai mediator, perannya bukanlah sebagai pihak yang memutuskan, melainkan sebagai penengah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pihak.
Contohnya, dalam kasus perceraian, perselisihan harta bersama, sengketa tanah, dan lain-lain, ujar Nurul Hidayah.
Dengan kehadiran dan pengakuan sebagai mediator, diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian yang efisien bagi masyarakat yang menghadapi konflik hukum.
"
Nurul Hidayah Membuka Kantor Mediator non Hakim di Gang Cemara Pekon Tambahrejo,Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu ( Husni )
0 Komentar