Rekontruksi Kopi Sianida Sudimoro 28 Adegan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati



Pacitan Radar Merah Putih.com ,  Polres Pacitan menggelar rekonstruksi pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizky Saputra (14) di rumahnya di RT 05, RW 08, Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Pada Selasa (27/02/2024).


Proses rekonstruksi berlangsung selama sekitar satu jam, memperagakan 28 adegan yang melibatkan pelaku, Ayu Findi Atika (26). Mulai dari masuk rumah korban hingga menaburkan bubuk sianida ke dalam kopi korban. Ayu ( pelaku ) yang merupakan tetangga korban dan dikenal dekat dengan keluarganya, meski tetangga tapi sudah dianggap oleh keluarga korban seperti keluarga keluarga sendiri.


Reka ulang itu dimulai dari rumah tersangka, Ayuk Findi Antika (26), dengan melakukan beberapa adegan awal sebelum menuju ke rumah korban untuk memperagakan setiap sesi dari peristiwa tersebut. Bahkan rumah tersangka terletak tidak jauh dari kediaman korban, atau hanya berjarak sekitar 50 meter dan persis saling berhadapan.


Rangkaian rekonstruksi Ada 28 adegan yang lakukan pelaku. Tujuan adanya rekontruksi ini untuk memberikan gambaran secara lengkap kronologis sebenarnya, sesuai dengan kejadian sesungguhnya,” ujar AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.


Meski tidak ada fakta baru perihal kasus tersebut, Kapolres menambahkan, racun sianida yang digunakan tersangka untuk mengakhiri korban sudah dibeli sejak Desember 2023 dan disimpan. Hanya saja, peruntukan dari pembelian sianida secara online itu belum bisa dipastikan, apakah untuk meracuni ikan atau memang sudah direncanakan guna mengakhiri hidup korban.


“Dia menyimpan (racun) itu sudah lama. Dia mungkin terinspirasi nonton di video, youtube, internet. Karena dia punya bahannya, akhirnya dia gunakan itu. Kejadian itu direncanakan pada saat ketahuan pencurian. Cuma, sianidanya itu sudah dimiliki sebelumnya.


” usai digelar rekontruksi, tersangka akan menjalani sejumlah proses tahapan-tahapan, sebelum kasus itu disidangkan. “Ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Tahapan selanjutnya setelah ini, nanti di kejaksaan dan pengadilan,” pungkas dia.


Pada saat rekonstruksi itu digelar, ibu korban, Sukatmini, terlihat sedang menahan amarah yang dalam, ketika melihat tersangka datang di rumahnya. Meski tidak melihat wajah Ayuk secara jelas, karena memakai penutup wajah, namun sorot mata ibu korban menatap tajam tersangka yang ada di hadapannya.


“Sebenarnya saya mau marah. Tapi tidak diperbolehkan, jadi saya tahan amarah saya. Mudah-mudahan di pengadilan nanti bisa melampiaskan apa yang saya rasakan ini,” kata Sukatmini, usai gelar reka ulang.


“Keinginan kami sekeluarga, tersangka mendapatkan hukuman mati. Itu setimpal dengan apa yang saya rasakan, dan Ayuk juga harus merasakannya ” Untuk permintaan maaf, saat ini kami sekeluarga belum bisa memaafkan tersangka Ayuk ” Tapi kalau untuk keluarganya, Insya Allah kami sekeluarga bisa memafkan ,” ujar Sukatmini ibu korban sambil meneteskan air mata.(sus)

Post a Comment

0 Comments