Tersangka Kopi Sianida Pacitan Terancam Hukuman Mati.

 



Pacitan Radar Merah Putih.com.Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus kematian seorang pelajar bernama MRS (12)warga dusun Mekarsari,Desa Sudimoro Kecamatan Sudimoro yang menjadi korban pembunuhan kopi racun sianida.

Dalam kasus ini tersangka adalah Ayu Findi Antika (25),seorang perempuan yang tak lain tetangga korban.Korban yang saat itu hendak berangkat ke sekolah minum kopi terlebih dahulu.Pelaku pagi itu mendatangi rumah korban,lalu menuangkan racun sianida ke cangkir kopi milik korban,hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.Tersangka mengaku mendapatkan racun sianida membeli dengan cara online.




Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan racun sianida karena sakit hati kepada keluarga korban,karena tersangka Ayuk Findi Antika pernah dilaporkan pihak keluarga  korban ke  polisi,terkait pencurian ATM dan uang ibu korban senilai 32 juta rupiah.Karena tersangka terlilit hutang pinjol.

Dalam konferensi pers,(01/02/24) Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan ", penetapan ini dilakukan dari hasil laboratorium forensik yang menunjukan korban meninggal dunia akibat racun.Hal itu dilakukan untuk menghambat laporan itu,akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan menuangkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban atas nama Tuari," jelas Agung Nugroho. 

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana,bisa pidana 20 tahun,seumur hidup,bahkan terberat adalah hukuman mati," jelas Agung Nugroho.(sus)

Post a Comment

0 Comments