Klarifikasi Brita Viral , LSM Barongan V/S PT Kasura

 




Nganjuk ,radarmerahputih.com - menindaklanjuti aksi demo atau pemberhentian kegiatan dari LSM Barongan di Wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk  ,yang saat itu aksi dilontarkan ke PT. Kasura di Gondang  tepatnya di Desa Pandean  .


Aksi demo atau aksi pemberhentian kegiatan  tersebut ada  berbagai pemintaan antara lain 1.  Ijin PBG   2. Amdal , 3 Ijin Lalin .yang rumornya belum ada , 


Setelah diklarifikasi , Bagus Setya Nugraha perwakilan dari PT Kasura mengatakan bahwa ," PT Kasura saat ini sudah mengantongi Ijin PBG ( IMB )  Ijin Lalin , Amdal dll .karena mengingat ini proyek besar jadi semu ijin sudah kami lalui .



Dan satu hal lagi terkait pembangunan yang ada di lokasi , sebenarnya itu hanya bantuan akses jalan , jadi bukan bangunan atau pondasi untuk gedung pabrik .


"Berbicara tentang genangan air di sekitar calon pabrik , sudah di kondisikan yang artinya sudah ditangani dan dan dikomunikasikan dan atau dijembatani oleh camat Gondang , Polsek Gondang juga kepala Desa Pandean . Dan semua itu sudah tidak ada masalah lagi " ujar Bagus dihadapan puluhan awak media .


" Dan pada siang  ini saya perwakilan dari PT Kasura memohon untuk meralat atau memperbaiki berita yang sudah beredar kemarin , untuk membuat berita yang adem ," lanjut Bagus  S N .

( Rdks) .

Post a Comment

0 Comments