Madiun,radarmp.com- Berdasarkan dari PERBUB Madiun NO 9 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan edaran dari Pemerintah Kecamatan Dagangan berkaitan dengan jadwal Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Se-Kecamatan Dagangan. Pemerintah Desa Banjarsari Kulon mengelar sosialisasi musyawarah dalam rangka sosialisasi dan pembentukan Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D),bertempat di Balai Desa Banjarsarikulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024.
Dalam kegiatan sosialisasi pengisian perangkat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Banjarsarikulon beserta perangkat, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT/RW, Ketua PKK beserta anggota, Karang Taruna, LPMD dan tokoh Masyarakat maupun tokoh agama.
Dalam sambutanya Kepala Desa Banjarsarikulon Bambang Hermawan menginformasikan bahwa ada tiga lowongan perangkat desa,yaitu Kasun(Kamituwo) dusun Beketok yang kosong karena meninggal,Kaur keuangan Khomarudin yang akan dimutasi untuk mengisi kekosongan Kaur Perencanaan yang sebelumya dijabat Fatah Yasin yang naik menjadi Sekertaris Desa(Sekdes).
Menurut Kepala Desa Banjarsarikulon karena ada perubahan (SOTK) Struktur Organisasi Tata Kerja perlunya regenerasi maka Pemdes(Pemerintah Desa) bersama BPD mengadakan musyawarah untuk segera mengadakan penjaringan perangkat desa untuk tiga formasi tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Banjarsarikulon mensosialisasikan mekanisme pengisian kekosongan perangkat desa. Setelah melalui musyawarah maka terpilih sebagai Ketua Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Desa Banjarsarikulon.
"Selanjutnya setelah ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD ,tim akan mengadakan rapat tersendiri untuk membahas rencana kerja dan rencana biaya" jelasnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan pada warga masyarakat desa Banjarsarikulon terkait lowongan jabatan perangkat desa yang akan diadakan penjaringan,sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyukseskan acara ini. Selain itu sosialisasi bertujuan untuk memberi pengarahan pada masyarakat terkait tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi berlangsung dengan lancar,dimana di sesi tanya jawab banyak masyarakat antusias bertanya tata cara dan apa saja persyaratan serta hak yang didapatkan setelah ditetapkan jadi perangkat desa .(jnd)
0 Komentar