Lujeng Dan Beberapa NGO Pasuruan Dampingi Pengelolah Dan Pekerja Warung Gempol 9 Lurug Kantor DPRD

 



Pasuruan - radarmerahputih.com- Beberapa pengelolah warung Gempol 9 Dan Pekerja dengan didampingi beberapa NGO Pasuruan lurug kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin ( 22 April 2023 ) siang.


Didalam forum pertemuan dengan beberapa DPRD Kabupaten Pasuruan, diketahui mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan Perda tentang penataan usaha hiburan.


Salah satu pengelolah warung di Gempol 9, Muntiani mengatakan bahwa pada intinya mereka ingin bekerja dengan tenang dan aman, yang sebelumnya menurut mereka bekerja selalu dibayang - bayangi oleh penutupan, obrakan dan lain - lain.


" Kami disini tidak menuntut banyak, kami disini juga mencari nafkah, kami ingin bekerja dengan tenang, aman dan nyaman ", terang Muntiani.


Sementara itu, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Study & Advokasi Kebijakan ( PUSAKA ) menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa NGO Pasuruan stakeholder hiburan, khususnya hiburan karaoke untuk memperjuangkan Peraturan Daerah ( Perda ) yang bisa memberikan kepastian hukum bagi usaha mereka.


Menurutnya, kalau memang ini dianggap liar karena tidak ada Perda, maka iplikasi - iplikasi sosialnya, efek - efek sosialnya itu tinggi. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus hadir untuk memberikan perlindungan, pengawasan dan pembinaan kepada mereka.


"  mereka ini adalah rakyat kecil yang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, mencari pekerjaan, mendapatkan rejeki dan tugas pemerintah itu adalah menata mereka dengan menerbitkan peraturan daerah ", jelas Lujeng dihadapan awak media.


Selain itu, Lujeng juga menambahkan bahwa dirinya komperasikan dibeberapa Kota maupun Kabupaten yang lain Perda - Perda itu ada dan memberikan legilitas terhadap usaha dari tempat hiburan.


" jika Pemerintah Kabupaten itu tidak mau menerbitkan Perda karena masalah lokasi kearifan lokal, ya pertanyaannya apakah Kota ataupun Kabupaten lain itu tidak memiliki kearifan lokal, pasti juga ada kearifan lokal juga. oleh sebab itu Perda ini dipandang fungsinya dan mendesak segera diterbitkan, sehingga kalau sudah diterbitkan maka siapun harus tunduk kepada perda itu ", tambah Lujeng.


Sementara pula, melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menanggapi apa yang disampaikan pada forum bahwa Perda terkait itu sudah masuk dalam Prolegda yang ditetapkan SK DPRD Kabupaten Pasuruan pada November 2023 dan dibahas pada tahun 2024.


" Itu nanti secara teknis akan ada tahapan - tahapannya dan sistemnya, termasuk pembentukan pansus, naskah akademik dan itu nanti dibahas termasuk ada konsultasi publik yang melibatkan semua pihak, termasuk orang2 yang akan menerima manfaat perda juga dilibatkan. Sesuai dengan permintaan temen - temen itu mekanismenya seperti itu ", terangnya.


Menurutbya bahwa semua yang sudah kita tetapkan akan menjadi perioritas, namun tergantung pada OPD yang menjadi pemangkunya. Dirinya menambahkan bahwa seharusnya kalau sudah masuk pembahasan Raperda itu sudah harus ada percepatan raning.


" itu pun ditunjang oleh kebutuhan di lapangan, sangat mendesak atau bagaimana dan problematika dilapangan. Memang proses ini panjang, karena semua pihak harus dilibatkan, termasuk dikonsultasikan ditingkat yang lebih tinggi ( Provinsi ). Dan terkait ini, setelah mendengan aspirasi tadi Perda tentang ini sangat diperlukan ", tambah Sugiyanto. ( Syah )

Post a Comment

0 Comments