Mengaca Dari Heritage Kota Semarang, Pemkot Harus Lakukan Beberapa Upaya Mengembangkan Kawasan Heritage

 


Pasuruan – radarmerahputih.com -Dalam rangka salah satu upaya dalam meningkatkan pengembangan suatu Daerah salah satunya dalam Dunia Wisata, Pemerintah Kota Pasuruan ( Pemkot ) terus melakukan pembangunan atau rehab beberapa infrastruktur menuju terwujudnya Dunia Wisata yang terintergasi di Kota Pasuruan. Ada beberapa tempat yang sudah dilakukuan pembangunan ataupun di revitalisasi guna menuju Kota Wisata yang Terintegrasi,  salah satunya adalah pengembangan kawasan Cagar Budaya atau bangunan bersejarah di Kota Pasuruan. kali ini Pemkot Pasuruan melakukan upaya - upaya pengembangan destinasi – destinasi wisata yang salah satunya merupakan destinasi wisata Heritage di jalan Pahlawan.


Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pasuruan, Lukcy Danardono selaku Kepala Dinas yang wakili Kepala Bidang Kebudayaan, Agus Budi Darmawan saat ditemui diruangannya pada Kamis (14 Maret 2024)  mengatakan bahwa  di Kota Pasuruan saat ini masih ada 16 bangunan bersejarah yang tercatat statusnya sebagai Cagar Budaya berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Pasuruan tahun 2020 dan 2021.



Dari ke 16 bangunan berstatus cagar budaya yang terbagi menjadi 3 kategori sesuai dengan SK Walikota Pasuruan pada tahun 2020 itu, adalah sebagai berikut ;

A) . Bangunan cagar budaya :

1. Gedung Pancasila, 2. Gereja St. Antonius Padova, 3. Gedung Wolu, 4. Klentheng Tjoe Tik Kiong, 5. Rumah Daroessalam, 6. Gedung SMK Untung Suropati/Gedung Harmonie, 7. Stasiun Kota Pasuruan, 8. Markas Yon Zipur 10.

B) . Kawasan cagar budaya :

1. Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) 

C) . Struktur cagar budaya :

1. Alun-alun Kota Pasuruan, 2. Taman Kota Pasuruan.

Juga telah ditetapkan dalam SK Walikota Pasuruan pada tahun 2021, pun ada 5 bangunan yang tercacat sebagai cagar budaya yaitu sebagai berikut ;

 1. Gedung SD Negeri Pekuncen Kota Pasuruan, 2. Rumah Dinas Wakil Walikota Pasuruan, 3. Gereja Protestan PNIEL Pasuruan, 4. Gedung SMP Negeri 2 Kota Pasuruan, 5. Batalyon Zipur 10 Kompi Bantuan Pasuruan.


“  Dari enam belas obyek yang sudah ditetapkan, itu ada beberapa yang hak milik perseorangan atau swasta. Memang ada polemik, karena kita hanya bisa menemukan SK nya namun secara historys kita kesulitan mencari pemiliknya. Untuk  mengenai upaya intervensi yang dilakukan khususnya terhadap pihak pemilik swasta atas bangunan bersejarah di Kota Pasuruan supaya tetap terlestarikan, Pemerintah hadir melalui beberapa hal mulai dari melakukan komunikasi, pemberian insentif  PBB  (pajak bumi dan bangunan) sebesar 50 persen, hingga soal anggaran pemeliharaan, yang tentunya itu harus didahului dengan perjanjian kerjasama “, jelas Agus . 


Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa dari semua apa yang dijelaskan itu masih belum menemukan skema intervensi benar – benar menjadi win-win solution. “ yang bisa kita lakukan selama ini adalah, hanya bisa memberikan keringanan atau insentif PBB dan Seandainya kita memakai jalur hibah misal untuk anggaran pemeliharaan gedung milik swasta, itupun harus yang berbadan hukum. Jadi skema formulasinya belum ketemu, sehingga kita mau memberi nilai tawar ke pemilik swasta itu maju-mundur, dan itu salah satu polemiknya disitu “, masih jelas Agus.


“ sesuai amanah undang-undang no.11 tahun 2010 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU ini “, lanjut Agus.


"Kalau terkait pelestarian cagar budaya, itu bukan hanya kewajiban pemerintah tapi seluruh warga negara. Malah di undang-undang yang baru, warga negara itu bisa melaporkan atau mendaftarkan sebuah bangunan yang diduga sebagai obyek cagar budaya tanpa persetujuan dari pemiliknya. Itu boleh, dan sekarang memang sesederhana itu “, tambahnya. 


Sementara itu, Guna upaya untuk pemanfaatan dikawasan wisata heritage, Pemkot melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan disepanjang jalan tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan Car Free Night dan akan menggelar pertunjukan lain yang  melibatkan komunitas atau kelompok seniman di Kota Pasuruan. 


“ Rencananya akan dibuat semacam car free night, jadi malam ada kegiatan seperti musisi-musisi baik dari para seniman di titik - titik yang ada, kedepannya memang rencananya kayak gitu. Intinya mau dihidupkan, dan itu bisa dikolaborasikan dengan beberapa OPD terkait “, ungkap Kepala Disparpora Kota Pasuruan melalui Kabid Pariwisata yaitu Oktavia Pujilestari, ketika ditemui di kantornya, pada Selasa (19 Maret 2024).


Dalam pandangan kami  apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dengan cara bagaimana agar di Kota Lama serta warga sekitar bisa beraktifitas melalui kegiatan atau event hampir sama dengan Pemerintah Kota Pasuruan juga sama akan menghidupkan roh dikawasan Heritage serta akan menggelar event – event atau yang di sebut Car Free Nigh.


 Mengaca dari salah satu Daerah yaitu Kota Semarang saat puluhan wartawan Pasuruan bersama Kepala Dinas Kominfotik Kota Pasuruan melakukan kunjungan langsung atau studi selama 3 hari yaitu pada tanggal 5 hingga 7 Maret 2024 lalu, ada beberapa poin penting Pemerintah untuk  melakukan pengembangan Wisata, terutama untuk Wisata Heritage. Seperti apa dijelaskan oleh Kabag Komunikasi Pimpinan dan Protokol ( Kopimpro ), Drs Kartika Hedi Aji.


” untuk  revitalisasi maknanya bukan pada perbaikan saja, akan tetapi bagaimana agar roh di kota lama ini bisa hidup dan warga disekitar juga bisa beraktifitas melalui kegiatan atau semacam event dan itu sudah masuk dalam kalender nasional karena heritage Kota Lama adalah ikon Kota Semarang ”, terang Aji.

Adapun mengenai pengelolaan terhadap bangunan bersejarah menjadi kawasan heritage, pihak Pemkot Semarang menyampaikan bahwa itu dimulai sejak 2017 silam. Lalu soal intervensi Pemerintah kepada pemilik bangunan baik swasta terlebih sebagian besar adalah milik BUMN, pihak Pemkot Semarang juga melakukan pendekatan melalui komunikasi secara inten agar bangunan tetap terjaga dan terawat dengan baik. 


“ Bangunan lama menjadi heritage, itu dimulai sejak 2017 hingga sekarang. Dan kita dari Pemkot Semarang mencari tahu pemiliknya setelah itu melakukan komunikasi bahkan melalui kementerian agar bangunan itu bisa dimanfaatkan dengan cara menarik investor ada yang dibuat kafe, resto ataupun lainnya “, tambah Aji. 


Bahkan dalam waktu dekat, pihak Pemkot Semarang juga akan mengintegrasikan antara kawasan heritage dengan permukiman milik warga yang dulunya lebih dikenal sebagai kampung pecinan, kauman dan kampung melayu yang mengapit aliran kali Semarang.


Masih soal intervensi, pihak Pemkot Semarang juga memberikan keringanan atau insentif berupa PBB terutama kepada para pemilik bangunan lama atau bersejarah khususnya yang ada di kawasan heritahe Kota Lama Semarang.


“ Memang salah satunya Pemkot memberikan semacam insentif pajak bagi pemilik bangunan gedung, supaya kemudian pemilik bangunan di Kota Lama itu mau untuk dikelola oleh pemerintah kota Semarang “, terang Aji, Kabag Kopimpro, Kota Semarang.


Apa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang terkait intervensi kepada pihak – pihak yang memiliki bangunan bersejarah, dalam pandangan kami Pemkot harus lebih inten memberikan sosialisasi, komunikasi maupun tata cara intervensi kepada pihak – pihak pemilik bangunan bersejarah baik milik dari BUMN maupun swasta guna mendukung menghidupkan kawasan Haretage di Kota Pasuruan, mengingat masih ada beberapa bangun bangunan diduga bersejarah di Kota Pasuruan salah satunya di wilayah Kelurahan Kebonsari.


Sementara itu pula, terkait mengenai kawasan Heritage yang ada di Kota Semarang, pihak Disbudpar mencatat ada 17 titik wisata yang tersebar di daerahnya mulai dari gedung Lawang Sewu di jalan Pemuda, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, hingga Kota Lama Semarang di jalan Letjen Suprapto, Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. 


Selain wisata heritage, di Kota Semarang juga terdapat wisata lain yang menjadi destinasi-destinasi yang terintegrasi satu dengan yang lain yaitu mulai dari wisata alam, wisata belanja, wisata religi, desa wisata dan wisata-wisata lainnya. 


"Untuk kawasan heritage yang ada di Semarang kebetulan dari Dinas Pariwisata yang masuk di website itu ada tujuh belas (17) tempat diantaranya ada Lawang Sewu termasuk di Kota Lama Semarang atau yang dulunya dikenal sebagai Little Netherland", jelas Akbar, salah satu staf di Bidang Pemasaran, Disbudpar Kota Semarang. ( M. SYAHRI )

Post a Comment

0 Comments