Magetan, radarmerahputih.com - Sejumlah organisasi pers dan perusahaan media di Magetan menggelar aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran yang dapat membungkam kemerdekaan pers.
Sebanyak 12 Organisasi Pers dan Perusahaan Media Magetan mendatangi kantor DPRD guna audensi dengan perwakilan rakyat yang duduk di gedung DPRD tersebut.
Kedatangan puluhan wartawan tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Magetan, Cahaya Wijaya, pada Senin (20/05/2024).
Dalam pelaksanaan nya, point-point pada audensi tersebut meminta agar semua pasal dalam draft RUU Penyiaran dicabut.
“Kami tegas menolak, harus dicabut. Meminta DPR untuk mengkaji ulang dengan melibatkan organisasi wartawan dan public secara luas,” kata Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho.
Pers di Magetan meminta aspirasi yang disampaikan diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Magetan.
Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno mengaku, akan mendukung penuh sikap rekan-rekan wartawan di Magetan dalam menyampaikan aspirasi terkait Revisi RUU Penyiaran. Hal ini juga ditandai dengan penulisan kalimat dukungan pada lembar pernyataan sikap bersama 12 organisasi pers.
“Tentunya saya menerima dan mendukung penuh apa yang menjadi keluhan atau aspirasi dari rekan-rekan wartawan dan perusahaan media di Magetan terkait aksi penolakan draft RUU Penyiaran tersebut,” tutup Ketua DPRD Magetan.
Sebagai informasi dua belas organisasi itu, antara lain, Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
0 Komentar