( Arisandi / kanan , didampingi Imam Gozali kuasa hukum ) .
Nganjuk ,radarmerahputih.com - Kerugian yang dialami Arisandi Kontraktor dari CV Multi Tunas Mandiri yang kerjasama dengan PT .MTI ( Mutiara Tehnik Industri ) dalam pembangunan pertades di desa kecubung Pace , naik pitam .
Pasalnya dirinya merasa Dirugikan oleh PT MTI , proyek pengurukan tanah hingga penataan area Pertades desa kecubung Pace tak terbayar .
Menurut Arisandi dirinya baru di DP atau uang muka sebesar Rp. 10 juta ( 10.000.000,- ) , sedang sesuai kesepakatan uang yang seharusnya diterima dari PT MTI. Sebesar Rp.102 juta ( seratus dua juta rupiah ) , sejak bulan Desember 2023 hingga tahun 2024 ini uang yang ia terima baru Rp.10 juta ( 10.000.000).
Ironisnya ,saat Arisandi dua kali menagih uang kekurangan tersebut ke PT MTI di Semarang , pihak PT MTI hanya janji janji saja untuk melunasi uang yang seharusnya terselesaikan tahun 2023 , karena semua pekerjaan sesuai kesepakatan telah selesai dikerjakan dan karena ada item item yang harus bisa diselesaikan .
Masih menurut Arisandi didampingi kuasa hukumnya Imam Gozali ," saya akan tuntut PT MTI secara hukum apabila di bulan depan tidak ada pelunasan. Karena saya sangat rugi besar , semua pekerjaan sudah saya selesaikan sesuai kesepakatan / kontrak kerja , " jelas Arisandi dihadapan media ini .
Imam Gozali selaku kuasa hukum Arisandi membenarkan ," ya klien saya kalau seperti ini ya jelas sangat rugi besar , apalagi itu pekerjaan tahun 2023:hingga sekarang , saya sebagai kuasa hukum mas Arisandi akan menindak secara hukum PT MTI. ," kata Imam .
Kerugian yang dialami Arisandi selain finansial senilai puluhan juta tersebut juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang ia miliki .
Rdks
0 Komentar