Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan Berhasil Amankan Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai.

 



Magetan, radarmerahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (30/7/2024).


Operasi ini dilaksanakan di 3 Kecamatan yang diduga menjadi pusat distribusi rokok tanpa cukai tersebut.


Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda), Gunendar menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang-barang ilegal di wilayah Magetan.


"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di beberapa titik. Untuk kali ini di Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Nguntoronadi dan Kecamatan Karas yang menjadi sasaran, setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai di salah satu warung yang berada di Kecamatan Ngariboyo, Magetan," ujar Gunendar.


Operasi yang melibatkan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan ini menyasar toko-toko dan warung yang diduga menyimpan rokok ilegal. Selain rokok tanpa cukai, petugas juga mengantongi identitas distributor yang mensuplai salah satu warung tersebut.


"Total ada 1.964 batang dari 101 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek. Selain itu tadi kita juga dapatkan nama orang yang mensuplai rokok ilegal dari pemilik warung yang menjual rokok ilegal itu," ungkapnya.


Selanjutnya, Gunendar menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerjasama dan dukungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.


"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ke depannya, kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal di Magetan," tambahnya


Sementara itu, Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Erik, juga menjelaskan jumlah kerugian yang harus ditanggung negara dari ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan hari ini.


"Untuk kerugian negara, seperti diketahui, tarif cukai rokok SKM misalnya per batang itu adalah sekitar 746 rupiah, jadi ketika dikalikan dengan jumlah batangnya tadi yaitu 1964 totalnya mencapai 1,5 juta kerugian negara," jelasnya.


Rokok ilegal yang diamankan dalam operasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran barang-barang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli barang-barang yang legal dan memiliki cukai resmi.


Dengan keberhasilan ini, Satpol PP dan Damkar Magetan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.(Ik)

Posting Komentar

0 Komentar