( Aris kades kecubung didampingi kuas hukumnya Imam Gozali di kantornya )
Nganjuk, radarmerahputih.com - Merasa dirugikan oleh PT MTI , Arus kepala desa kecubung kecamatan Pace mensomasi .
Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk merasa kecewa , pasalnya pembangunan Pertasdes yang MOU nya dengan PT MTI dari mulai tahun 2021 hingga sekarang tak kunjung selesai .
Menurut Aris kepala desa kecubung bahwa karena ada kerjasama dengan PT MTI untuk pembangunan lahan hingga semua perlengkapan atau peralatan yang menyediakan adalah PT MTI. Namun hingga sekarang semuanya masih mangkrak
Di dampingi Pengacara Muda Imam Ghozali, Aris kepala desa kecubung salah satu korban PT. MTI, telah melayangkan surat somasi pada tanggal 22 Juli 2024.
Di kantornya Jl. Gatot Subroto Nganjuk, selaku kuasa hukum Aris kepala desa Kecubung , dalam Rilisnya Imam Ghozali menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di desa Kecubung dalam penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Pertades (Pertamina Desa) yang bekerja sama dengan PT MTI dengan DP awal sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah), dari rentang tahun dari 2020 sampai dengan 2024 pihak desa kecubung sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus Ima puluh juta rupiah), di mana semestinya pekerjaan tersebut sudah selesai dan dapat beroperasi.
" Klien kami sudah menyerahkan keuangan yang di minta oleh pihak PT MTI sebesar Rp. 4.88.000.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta ) , dan baru DP Rp. 50 .000.000,-( lima puluh juta rupiah ) pad tahun 2021 hingga pada tahun 2024 total keuangan yang sudah kami berikan ke PT MTI Sebesar Rp. 350.000.000.( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) untuk pembangunan Pertasdes , dari tahun 2021 hingga sekarang belum kunjung selesai ,dan terkesan mangkrak " kata Imam kepada media ini .
" Karena tidak ada itikad baik dalam meneruskan pekerjaan maka kami selaku kuasa hukum melakukan somasi, dengan memberikan 2 solusi yaitu segera menyelesaikan pekerjaan atau mengembalikan anggaran dana yang sudah di bayarkan, " jelasnya.
" Harapan kami kepada PT MTI harus segera mengembalikan anggaran yang telah kami bayarkan atau segera menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, " pungkasnya
Rdks
0 Komentar