Sepuluh Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk Diduga Lakukan Pengeroyokan di Dua Tempat

 


Nganjuk,radarmerahputih com- Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menggelar doorstop bersama puluhan awak media  didepan pintu Kasat Reskrim Polres Nganjuk terkait adanya pemukulan dan pelemparan batu  di dua tempat ,Baron dan Kertosono  pada Rabu sekira pukul 15.00 Wib  ( 30/7/2024).



AKP Julkifli Sinaga membeberkan kronologis  kejadian  " awalnya pada hari Jumat sore ada orkes di Kertosono ,  bubaran orkes sekira pukul 16.30 Wib atau sekitar pukul 5 sore , beberapa pemuda melakukan konvoi di dua tempat yaitu di Kertosono dan Baron ,  mereka melakukan pemukulan  dan juga melakukan pelemparan batu dibeberapa titik , sesuai dengan hasil penyelidikan kami dan kumpulan dari beberapa barang bukti yang didapat oleh tim kami video video rekaman dari masyarakat yang didapat oleh tim kami  bahwa titik pertama kejadian ada di pertigaan klinter ada pelemparan batu namun hasilnya nihil dan mereka geser ke pasar Kertosono tidak ada korban dan segerombolan pemuda tersebut terus geser ke Lambang kuning , dan terjadi pengeroyokan , korban berinisial WP ," ungkap  Julkifli . 


" Dari lambang kuning terus geser ke jembatan kemaduh , dan mereka melakukan pemukulan terhadap korban inisial DA , dari kemaduh terus bubar ," lanjut kasat reskrim polres Nganjuk ini .


Sejak pukul 4.30 pagi / subuh hingga pukul 10.00 wib , tim satreskrim polres Nganjuk berhasil mengamankan 10 orang termasuk anak dibawah umur 8 orang dewasa dan 2 anak dibawah umur yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut .


Dari 10 orang yang diamankan 2 orang dari kejadian di lambang kuning inisial DRS umur 16 tahun dan MIS umur 16 tahun , dari kejadian di kemaduh yang dewasa 2 inisial MA dan UT yang anak masih dibawah umur 3 anak inisial AA( 16 th) , GA ( 17 tahun ) dan DRS ( 16 tahun ) .


Lebih lanjut di sampaikan AKP Julkifli Sinaga, bahwa saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.


Diakhir  ungkapannya Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga ," saya menghimbau kepada masyarakat Nganjuk, terutama anak – anak muda, hindari kegiatan – kegiatan yang merugikan diri kalian sendiri, konvoi – konvoi, bawa atribut – atribut tertentu, gember – gemberan di jalan dan melakukan pemukulan, tolong di hindari, itu merugikan diri sendiri dan tidak ada nilai plusnya, jadilah anak muda yang berjiwa Sejati dan berjiwa Pancasila dan Nasionalis yang bermanfaat bagi masyarakat dan diri sendiri ” pungkasnya.


( Rdks / sw ) 

Posting Komentar

0 Komentar