( Warung warna kuning milik saudara P )
Nganjuk, Tanah Aset milik desa Tembarak Kertosono Nganjuk yang berada di sekitar stadion di bangun sebuah ruko (warung) untuk tempat jualan tak berijin ke pihak desa .
Bangunan tersebut adalah bangunan pribadi milik salah satu koordinator pendemo yang berinisial P. (03/8/2024).
Menurut Nara sumber yang tidak mau disebut namanya bahwa bangunan tersebut di bangun oleh salah satu oknum BPD berinisial P untuk kepentingan pribadi ( warung ) lantas bagaimana dengan pertanggungjawabannya terhadap desa , karena warung tersebut berdiri diatas tanah desa .
Jika P dalam demonya menuntut Kades Tembarak harus transparan dalam segala hal, bagaimana dengan dirinya sendiri yang mendirikan bangunan untuk kepentingan pribadi ?
Jika itu tanah aset milik desa seharusnya bangunan tersebut harus berfungsi untuk masyarakat dan jika di bangun untuk kepentingan pribadi masuk kemana uang sewa lahannya ?
Lebih lanjut di konfirmasi pihak perangkat mengatakan pada saat membangun tidak ada pemberitahuan ke desa sama sekali.
"Nggeh siap..kalo info kasar saya infokan bangunan itu berdiri sejak kepemimpinan kades bu Rida kalo gak salah sekitar 2017/2018 an.dan bangunan itu didirikan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan desa/kepentingan warga.karena waktu itu pak Pur sebagai ketua pengelola aset stadion juga merangkap ketua BPD.terkait sewa dan masukan buat desa dari pak Pur tidak pernah ada sama sekali alias nol rupiah dari hasil pengelolaan stadion juga dari sewa bangunan pribadi itu sampai sekarang", jelasnya singkat.
Ingin menjadi Pahlawan berusaha menjatuhkan Kades Tembarak yang masih menjabat agar turun dari jabatannya, namun oknum ini juga menyalahi aturan dengan membangun sebuah ruko (warung) di atas aset tanah desa untuk kepentingan pribadi.
( Tim)
0 Komentar