Pasuruan - radarmerahputih.com- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa ( DPC PKB ) Kota Pasuruan turut serta laporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan Kota.
Tak sendiri, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan H Ismail M. Hasan, SE, namun dirinya bersama sejumblah pengurus DPC PKB seperti Sekretaris dan pengurus lainnya datangi SPKT Polres Pasuruan Kota, Rabu ( 7 Agustus 2024 ).
H Ismail M. Hasan, SE mengaku, tentunya dirinya sebagai kader PKB merasa terusik atas pernyataan Lukman Edy soal laporan keuangan internal PKB. " Ketua Umum kita, menjadi bagian tonggaknya PKB. Hari ini kita laporan atas statment pak Lukman Edi ke Polres Pasuruan Kota ", ungkap Ismail.
Menurutnya, tentu karena statment yang sudah dikeluarkan oleh beliaunya ( Lukman Edy ) ini menyangkut kita bersama tidak spesifik, tentu dengan PKB secara utuh sehingga kita sebagai kader di daerah juga melaporkan pak Lukman Edi terkait dengan statment - statmentnya.
" Tentu terutama masalah pelaporan keuangan yang tidak beres dan sebagainya. Padahal laporan keuangan kita sudah diatur sedemikian rupa, artinya disaat pelaporan keuangan secara internal kepartaian, ada proses mekanisme yang harus kita jalankan yaitu dijalankan waktu proses menjalankan musyawarah , kalau diinternal pasti kita laporkan di internal Partai itu ", terang Ismail.
Selanjutnya, selain itu dirinya juga menambahkan bahwa mengenai laporan keuangan kalau menyangkut organisasi tentu ada mekanisme kepartaian itu ada UU yang menaungi, sehingga di periode itu, waktu dimusyawara ada pelaporan pertanggungjawaban untuk anggaran.
" Tidak ada anggaran lagi, kalau anggaran yang lain sudah jelas. Kalau Banpol kita pakai, anggaran dari Pemerintah sudah jelas ada pertanggungjawabannya liwat BPK dan selama ini aman - aman saja. Saya kira itu tidak hanya PKB namun semua Partai yang mendapatkan bantuan keuangan politik dari pemerintah tentunya sudah dilaporkan dan di periksa oleh BPK ", tambah Ismail. (Syah)
0 Komentar