Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Produksi Bahan Peledak Berbahaya

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HH asal Probolinggo yang diduga memproduksi bahan peledak berbahaya. Keberhasilan ini merupakan salah satu keberhasilan dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota yang telah melakukan upaya penindakan.


Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K, M.I.Kom saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Pasuruan Kota pada Rabu ( 28 Agustus 2024 ). Berdasarkan keterangan HH, AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. 


" Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka telah memproduksi bahan peledak yang sangat berbahaya. Berdasarkan keterangan HH dirinya mendapatkan bahan - bahan yang digunakan didapatkan secara online dan dicampur sendiri ", ungkap Kapolres.


Masih dijelaskan, HH berhasil diamankan di salah satu area di Kota Pasuruan. Menurutnya, HH produksi bahan peledak sejak tahun 2018. Lebih lanjut, diketahui bahwa sebelumnya tersangka ini pernah ditangkap dalam kasus serupa namun masih melanjutkan aktivitasnya.


" Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka mampu menghabiskan bahan seberat 18 kg dalam kurun waktu setengah hari. Modus operansinya, HH dengan memproduksi bahan peledak sesuai permintaan calon pembeli ".


" bahan-bahan peledak yang diproduksi oleh tersangka ini rencananya akan diracik menjadi obat tertentu, sehingga jika ada yang memesan, bahan - bahan yang sudah diracik tersebut akan diserahkan kepada pemesan ", tambah AKBP Davis Busin Siswara.


Diketahui Atas perbuatannya, HH dikenakan pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Langkah tegas ini diambil agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya yang mengancam keselamatan masyarakat. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar