Dalam Sidang Putusan Sela Dalam Kasus Merk 'Harvest' Zulfi Syatria Mengaku Ada Rasa Campur Aduk Antara Sedih Dan Senang

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang lanjutan terkait kasus Bantal merk Harvest yang melibatkan terdakwa Deby Afendi saat ini masuk dalam putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu ( 11 September 2024 ). 


Kuasa Hukum Deby Afandi, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer & Patners Surabaya dalam putusan sela saat ini mengaku pihaknya punya rasa campur aduk antara senang dan sedih.  


" Alhamdulillah, setelah 2 (dua) minggu lamanya kita yang tunggu - tunggu keluar juga putusan sela dari majelis hakim terhadap perkara ini. saya secara pribadi menerima dengan sedih sekaligus juga senang dalam putusan sidang kali ini, sedihnya perkara ini jadi berlarut - larut ".


" Yang jelas yang membuat dakwaan ini adalah berasal dari orang tidak punya legalstanding, namun pada akhirnya berlarut - larut sampai harus di sidangkan berkali - kali. Dan senangnya justru dengan ini kita berkesempatan, kita berkesempatan menguji serta membuktikan secara materil bahwa pihak Deby Efendy (klien kami) tidak bersalah ", ungkap Zulfi Syatria saat menggelar jumpa pers setelah digelarnya persidangan.


Menurutnya, dalam perkara ini hal yang paling pokok adalah bahwa yang melakukan atau yang memohonkan awalnya tidak mempunyai legalstanding terhadap kasus ini. Dirinya mengaku bahwa pemohon mempunyai merk Harvest Luxury yang berbeda sekali dengan Harvest.


" Jadi Majelis Hakim tidak bisa menerima eksepsi kita dan berharap itu kita buktikan dalam persidangan lanjutan dalam pemeriksaan kaitan dengan pokok perkara. bagi kita tidak ada masalah justru kita ingin sekali membuktikan bahwa Harvest Luxury ini benar - benar tidak ada kaitan dengan Harvest dan kita siap menghadirkan saksi - saksi , bukti - bukti termasuk tenaga ahli dan Insya'allah kita bisa membuktikan kaitan hal itu ", terangnya.


Lebih lanjut, Zulfi Syatria menjelaskan bahwa minggu depan digelar kembali persidangan dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa. selanjut dirinya merasa optimis Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dari pihaknya.


" Ini masih baru pra, karena eksepsi ini adalah menguji legal formalitas dari gugatan, apakah layak diteruskan di pemeriksaan atau tidak, baru formalitasnya saja belum ke pokok perkara. Jadi perjuangan yang sebenernya itu ada di pokok perkara, dan itu sebenernya yang kita tunggu - tunggu. Yang paling menarik tentu yang ditunggu tanggal mainnya itu pemeriksaan saksi dan bukti , karena inilah yang akan melakukan perjuangan yang sebenarnya, disitu betul - betul semua diuji pada meterilnya, bukan formalitasnya saja tapi materilnya juga, disitu nanti kita berjuang membuktikan bahwa pak Deby tidak bersalah sama sekali, banyak senjata kita, tapi tidak akan kami sampaikan disini " Tambah Zulfi Syatria.


Sementara itu, mengenai perkara ini Deby Afandi ( terdakwa ) diluar persidangan dapat dukungan dari beberapa pengusaha / pelaku UMKM produksi kasur dan bantal yang tergabung dalam Asurban (Asosiasi Kasur Dan Bantal).


" Berdasarkan hasil dari putusan sela Majelis Hakim tadi, Alhamdulillah teman - teman meskipun nunggu beberapa jam tetap semangat untuk mendamping mas Deby. Karena kita tahu sejarahnya Harvest produksi itu seperti apa,

ini patut kita kawal, kita dukung serta support sampai selesai. Dan dengan ini, secara keseluruhan menurut kami mas Deby tidak bersalah ", ungkap Ahmad Yani selaku Ketua Asurban. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar