Nganjuk, radarmerahputih com -Panitia PTSL Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso akhirnya dilaporkan atau diadukan ke SPKT Polres Nganjuk oleh masyarakat Sukorejo .hari ini Jumat ( 27/09/2024 )
Viralnya terkait biaya PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang dirasa tidak sesuai kesepakatan antara pemohon dengan panitia, akhirnya masalah ini diadukan ke Polres Nganjuk.
Salah satu warga Desa Sukorejo Tri Maryono bersama beberapa warga lainnya datang ke SPKT Polres Nganjuk guna mengadukan perihal tersebut .
Usai menyerahkan surat aduan ke SPKT , Mariyono atau kang Yon mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, tidak sesuai yang diatur dalam SKB 3 menteri, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019." Ucapnya dihadapan puluhan awak media di halaman Polres Nganjuk .
"Biaya PTSL di Desa Sukorejo tidak berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pemohon PTSL. Namun ditentukan oleh Plt Kepala Desa Sukorejo," ujar Tri Maryono
Kang Yon mengatakan, "jika tidak mau membayar Rp 600 ribu per bidang, silakan berkas diambil." Ucapnya menirukan Plt kepala desa.
" Ini kan pemaksaan , selain dikenakan biaya Rp 600 ribu per bidang, pemohon PTSL masih dibebani biaya pembelian materai dan pembelian patok," jelas kang Yon.
"Sejak awal ketua panitia mengatakan bahwa pemohon harus membeli materai, dan patok sendiri, di luar biaya Rp 600 ribu itu," kata Kang Yon.
Oleh karena itu pihaknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran proses program PTSL, yang dilakukan oleh panitia dan Plt Kepala Desa Sukorejo, yang sangat meresahkan masyarakat ini.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolres Nganjuk untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait dugaan pelanggaran ini," harapnya .
Pengaduan dugaan pelanggaran program PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk ini juga ditembuskan kepada Pj Bupati Nganjuk, BPN Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Inspektorat Nganjuk
( **)
0 Komentar