Nganjuk ,radarmerahputih com - Alokasi Dana Desa (ADD) adalah merupakan transfer (bantuan keuangan) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Desa yang dananya bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan agar Kabupaten/Kota mengalokasikan paling sedikit 30% untuk pembangunan .
Kali ini pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk marhaen Djumadi dan Tri Hendy Cahyo Saputro mempunyai visi dan misi yang akan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyakarat pedesaan dengan pembangunan yang lebih maksimal ,dengan menaikan angka atau nominal Alokasi Dana Desa ( ADD) .
Disampaikan oleh Kang Marhaen sapa akrabnya usai melakukan pendaftaran di KPU Nganjuk , dirinya akan melakukan kebijakan menaikan angka daripada Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang selama ini dirasa masih kurang oleh pihak pihak desa yang setiap tahunya terus melakukan perubahan pembangunan di desa masing masing .
Oleh sebab itu pasangan Marhaen - Handy menawarkan program penambahan nilai atau angka dari ADD tersebut .
Supaya visi dan misi tersebut bid terwujud , mari kita perjuangkan pemenang pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Tri Hendy Cahyo Saputro ini.
Marhaen - Handy Menang ..Menang ..di pilkada 2024 .
( **)
0 Komentar