Madiun, _radarmerahputih.com_ Pemerintah Kabupaten Madiun Melalui Inspektorat mengadakan sosialisasi peraturan Bupati Madiun nomer 2A tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penangan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun yang bertempat diruang rapat Graha Eka Kapti pada Kamis (10/10/2024).
Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Madiun Soedjiono menyampaikan bahwa sosialiasi Whistleblowing System adalah untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal di lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun ini merupakan amanat Program Koordinasi Pencegahan Korupsi (Monitoring Center for Prevention) MCP KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan " tutupnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono mengatakan bahwa tujuan dari di review kembali peraturan Bupati Madiun Madiun Nomer 2A Tahun 2021 tentang Whistleblowing System untuk memaksimalkan kembali dalam rangka memberikan akuntabilitas transparansi dalam rangka upaya untuk pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Madiun.
Diharapkan untuk seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan untuk membentuk tim Unit Pelayanan Publik (UPP) Whistleblowing System dan bagi yang sudah terbentuk memaksimalkan pelaksanaan tugasnya.
Joko Lelono menambahkan bahwa saat Kabupaten Madiun menduduki peringkat ke-3 se jawa Timur menurut data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam hal pencegahan korupsi yang angkanya 79% dan endingnya nanti di bulan desember mudah-mudahan bisa mencapai target diatas 92% seperti tahun lalu" harapnya. (jnd)
0 Komentar