Pasuruan - radarmerahputih.com- M 45 tahun dan AR 46 tahun alamat warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Keduanya diamankan karena kedapatan melakukan Judi Online.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K.,M.I.Kom saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31 Oktober 2024) pagi.
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa perlu diketahui bersama setelah terlaksananya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden menandai bahwa telah berakhirnya Oprasi Mantap Brata untuk Pemilu.
Menurutnya, atas dasar itu pihaknya saat saatnya untuk bekerja, seperti yang digariskan Bapak Presiden yang diturunkan kepada Bapak Kapolri dan atas petunjuk Bapak Kapolda saat ini kita yang menjawab poin ke tujuh untuk memberantas Perjudian, Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan itu sebuah perintah.
" Alhamdulillah rekan - rekan Satreskrim dibantu masyarakat bergerak cepat tanggal 28 Oktober 2024 berhasil menangkap pelaku Judi Online didaerah Ngemplak, Kota Pasuruan dan Kedua tersangka ini merupakan salah satu target kita. jadi tidak hanya kasus Perjudian saja sebenernya yang kita target, setelah kita cek salah satu tersangka ternyata juga positif Narkoba dan nanti kita kembangkan lebih lanjut ", ungkap Kapolres.
Selain itu, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K.,M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa juga menambahkan kronologi kejadian. Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didepan salah satu Gudang di Jl Martadinata Gg 18 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sering digunakan orang untuk berkumpul dan main Judi.
" Dari informasi tersebut sehingga petugas mendatangi tempat kejadian perkara dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang. Dari tersangka M kita berhasil amankan barang bukti satu buah handphone merk Oppo type A96 warnah Hitam yang didalamnya terdapat 2 akun Sululer atau Email dan 2 buah akun situs Judi Online , uang tunai sebesar 5.920.000 dan dari tersangka AR kita berhasil amankan barang bukti satu buah handphone merk Oppo A77s warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah akun surel atau email l, satu buah akun DANA, satu buah akun OVO, Satu buah akun situs judi online, ATM tahapan Xpresi bank BCA dan uang tunai sebesar 4.366.000 ", Terang Kasat Reskrim.
" Dan Tersangka M merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Lebih lanjut kami akan melakukan pelaporan/pemblokiran situs judi online melalui Kemenkominfo dan melakukan pelaporan/pemblokiran akun dan nomor rekening tujuan transaksi ", tambahnya.
Perlu diketahui, atas perbuatannya kini kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun atau denda 10 milyar rupiah. (Syah)
0 Komentar