Pasuruan ,radarmerahputih om - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa di SMA 4 Pasuruan. Kasus yang mengemuka akibat laporan dari pihak keluarga korban ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyatakan kasus dugaan perundungan tersebut bermula dari laporan pelapor, yang menyatakan anaknya mengalami tekanan psikis akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh sejumlah siswa lain di sekolah.
" Menanggapi laporan tersebut, kami Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan penanganan awal dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, dengan tetap melibatkan pihak - pihak terkait ", Ucap Kasat Reskrim.
Dalam hal ini, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota melibatkan dari semua pihak - pihak yang terkait, diantaranya pihak pelapor, terlapor, perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur serta pihak Sekolah, guna untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Sementara itu, Ribut Kustiani, selaku pihak pelapor yang juga merupakan orang tua korban menyatakan bahwa pihak keluarganya sudah bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan setelah melalui pembicaraan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian.
" kami memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice demi kebaikan semua pihak, terutama untuk masa depan anak - anak kami, serta berharap dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku dapat memahami dampak negatif dari tindakan mereka dan tidak mengulanginya di masa depan ", ucap Kustiani.
Lebih lanjut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., juga menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.
" Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman dan pembinaan, agar semua pihak yang terlibat dapat memahami kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengedepankan perlindungan anak ", Terang Kapolres.
Sementara itu pula, dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur, Wahyudi Tri W yang turut hadir dalam mediasi memberikan apresiasi serta pernyataan dukungan terhadap langka penyelasaian dengan kekeluargaan ini ( damai ) atau langkah Restorative Justice.
" Kami mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan semua pihak terkait. Harapannya, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan masalah perundungan yang sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja ", Jelas Wahyudi.
Perlu diketahui bersama, hasil mediasi ini disepakati bahwa pihak terlapor dan keluarganya akan memberikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya secara tertulis serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa dan selain itu, pihak Sekolah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku siswa untuk mencegah terulangnya kasus perundungan.
" Dengan selesainya kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice, kami harap dapat tercipta kesadaran di kalangan Siswa - Siswi tentang pentingnya menghargai sesama dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti secara fisik maupun psikis. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi bullying di lingkungan Sekolah ", tambah Kapolres. (Syah)
0 Komentar