Wahyu Katentreman , Pagelaran Wayang Kulit Tasyakuran PTSL di desa Kepanjen Pace

 


Nganjuk ,radarmerahputih com - Tasyakuran Atas Terlaksananya PTSL di Desa Kepanjen kecamatan Pace kabupaten Nganjuk ,tahun anggaran 2024 dengan menyelenggarakan wayang kulit semalam suntuk .

Pagelaran wayang kulit ini berada di lapangan desa Kepanjen , dengan ribuan penonton yang hadir malam ini sangat menghibur masyarakat Nganjuk khususnya masyarakat desa Kepanjen .

Dengan mengambil lakon " Wahyu Ketentraman ini ,yang ditampilkan oleh Ki dalang Wahyu Kuntadi dari karang anyar Jawa tengah ,dan dengan bintang tamu Niken Salindri .

Tepat pukul 21.00 Wib , acara penyerahan gunungan dari Kepala desa Kepanjen Sugeng Purnomo kepada Ki dalang Wahyu Kuntadi ,disaksikan oleh ribuan pasang mata. 


Namun sebelumnya ,Sugeng dengan mengucapkan  " ucapkan  bismillahirrahmanirrahim , Kepanjen  Tangguh ,Tanggap  dan Tanggon" ucap Sugeng 

Wonten ing dalu meniko kito seluruh masyarakat panjen angatenaken tasyakuran atas terlaksananya program PTSL tahun 2024 nganti  lancar , ujar Sugeng .

Dari program PTSL tersebut sebanyak 1046 bidang tanah termasuk aset desa yang ikut di PTSL , namun 912 pemohon dari masyarakat ,dan untuk biaya kesepakatan 150 ribu rupiah .

Semoga dengan sertifikat tersebut bisa bermanfaat untuk kedepannya .




Diuraikan juga  bahwa PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Dan PTSL dilayani oleh panitia yang dibentuk atas kesepakatan para pemohon , dan dalam pelaksanaan pemberkasan PTSL tersebut di bantu  perangkat Desa Kepanjen Pace  kepada masyarakat yang dilakukan secara serentak. 

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. 


Adapun manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.
( Sw) 



Posting Komentar

0 Komentar