Radarmerahputih.com Tanggamus Jajaran pemerintahan pekon/desa Talang jawa kecamatan Pulaupanggung Tanggamus membongkar sendiri.
Bangunan liar yang ada di wilayah kawasan hutan lindung register 32 pekon setempat, dalam pembongkaran bangunan liar dan pagar kawat tersebut di hadiri langsung oleh pejabat KPH batu tegi Bersama Polhut.
Dimana di ketahui bahwa sebelumnya sekelompok masyarakat setempat telah membuka taman wisata, tapi ternyata belakangan di ketahui taman wisata tersebut belum ada izin sehingga di lakukan pembongkaran bangunan yang ada di sana pekon talang Jawa kecamatan Pulau panggung, pada kamis (7/Nopember/2024.
Menurut keterangan Sindu selaku POLHUT kepada media ini via telepon seluler mengatakan jika penertiban bangunan liar yang ada di sana kawasan hutan register untuk mencegah bangunan tersebut di salah gunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab ” nanti kita kordinasikan sekiranya bisa bekerjasama tegas, papar Sindu.
"Dimana kerjasa dengan Gapoktan RIMBA RAYA, akan melakukan penanaman pohon di lokasi yang di anggap rusak akibat bekas daripada bangunan kemarin, adapun jenis pohonnya nanti kita sesuaikan karena itu wilayah dataran tinggi,” ujar KUPT Pulhut Register 32 secara singkat tutup
(Tiem)
0 Komentar