Nganjuk ,radarmerahputih com - Pemkab Nganjuk melalui dinas komunikasi dan informatika terus berupaya tingkatkan PAD dengan tertibkan cukai di wilayah hukum kabupaten Nganjuk .
Hari ini kamis ( 31/10) , Diskominfo kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan ngopi bareng, publikasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal di Hotel Farel yang ada di Jl. Bengawan Solo Begadung Nganjuk bersama media .
Dalam gelaran Diskominfo Nganjuk bertema "NGOPI BARENG" publikasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal ini dihadiri unit penyidik bea cukai dari Kediri, humas Pemkab Nganjuk, Kabid hukum Sap pol pp dan Kepala Bidang PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk serta puluhan awak media yang dalam satu wadah / dalam grop whatsAAp Media Komunikasi Nganjuk .
Adapun tujuan dari acara ini yaitu untuk mengajak semua pihak, termasuk para awak media, agar berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung rokok legal.
Dikesempatan ini Hartoyo Mulyono sebagai narasumber dari unit penyidik bea cukai Kediri menyampaikan bahwa ," cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital bagi negara kususnya Kabupaten Nganjuk. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 1995, cukai Pajak tidak hanya mencakup rokok, tapi juga berbagai produk lainnya." Ujarnya dihadapan puluhan awak media .
Sebagai bahan informasi bahwa Cukai tidak hanya dari rokok, tapi juga produk lain seperti tembakau dan minuman yang mengandung alkohol .
Hartoyo mengatakan, di Nganjuk, terdapat 23 pabrik rokok yang beroperasi, hal ini menunjukkan besarnya potensi pendapatan dari sektor ini, sehingga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Selanjutnya Nganjuk ada 23 pabrik rokok, 3 pabrik dalam golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan 20 pabrik dalam golongan sigaret kretek tangan (SKT),” terangnya..
Unit penyidik bea cukai ini juga menjelaskan fitur pengamanan pita cukai yang dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penyelundupan Pita cukai ini dilengkapi dengan hologram dan bahan khusus yang memberikan jaminan keamanan.
“Ada beberapa bentuk pita cukai yang bisa menunjukan jenis golongan rokok serta memudahkan dalam pengawasan,” terangnya.
“Diharapkan dengan sinergi antara pemerintah, media dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan dapat mendukung pembangunan di segala aspek pemerintahan, terutama kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Perlu kita ketahui, tujuan cukai rokok dikenakan untuk membatasi konsumsi rokok, dengan harapan harganya lebih mahal sehingga yang membelinya makin sedikit.
Perbedaan cukai rokok dan pajak rokok Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, sedangkan pajak rokok adalah pungutan yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga menjual rokok tanpa pita cukai adalah melanggar hukum, yang tertera pada;
Pasal 50, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
( Rdks) .
0 Komentar