Nganjuk, - Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Press Release di Gedung Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, pemaparan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk sepanjang tahun 2024.
Press release yang dihadiri oleh berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media online se-Kabupaten Nganjuk, Selasa ( 31/12/2024) siang hari .
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kajari) Ika Mauluddina menyampaikan bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil meraih sejumlah prestasi yang signifikan, dengan salah satu pencapaian terbesar adalah sektor pembinaan yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 7.382.853.503,00 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah). Jumlah tersebut sama dengan 100,56% dari pagu anggaran yang ditetapkan pada tahun 2024.
Masih dalam uraian Kajari Ika Mauluddina " di Thun 2024 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk juga berhasil mencapai realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.401.788.890,00 (Satu Miliar Empat Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh), yang mencapai 83,57% dari target pagu yang telah ditetapkan ," urainya dihadapan puluhan awak media Nganjuk .
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan penerimaan negara dan melaksanakan langkah-langkah strategis agar hasil yang dicapai dapat terus berkembang,” lanjutnya .
" Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang solid antar seluruh pihak terkait. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan hasil yang telah diraih, terutama dalam hal optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien ," jelas perempuan berhijab ini .
Dengan optimisme dan komitmen untuk terus berkembang, Kejaksaan Negeri Nganjuk menargetkan untuk menjaga momentum kinerja yang sudah tercapai dan memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan dan penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.
Press release ini menegaskan tekad Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kinerjanya, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengatakan berencana akan menyurati Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk melakukan audit terkait penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Hal itu menyusul selesainya pemeriksaan terhadap panitia atau kelompok masyarakat (pokmas), kepala desa (kades), dan puluhan pemohon PTSL di Desa Gebangkerep.
Untuk memastikan penggunaan dana oleh pokmas PTSL pada Desa Gebangkerep tepat guna dan tepat sasaran, maka Kejari Nganjuk akan menyerahkan seluruh bahan keterangan dan data kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit pada laporan pertanggungjawaban dimaksud, ucap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Selasa (31/12/2024).
Diketahui pada Jumat (29/11/2024), Kejari Nganjuk menerima laporan pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Gebangkerep, yang diduga melibatkan oleh oknum perangkat desa.
Selanjutnya, sejak Rabu (4/12/2024), Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kejari Nganjuk telah memeriksa sebanyak 41 orang, mulai dari pokmas, kades dan perangkat desa, stakeholder terkait, hingga puluhan pemohon.
Hanya saja, dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Nganjuk belum menemukan bukti indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pokmas maupun perangkat desa Gebangkerep.
(Dari pemeriksaan tersebut), Kejari Nganjuk belum menemukan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa Gebangkerep, ungkap Koko sapaan akrab Kastel Kejari Nganjuk.
Meski belum menemukan bukti yang kuat, namun Kastel Kejari Nganjuk memastikan akan terus memonitor proses dan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Apabila ditemukan hal-hal lain dikemudian hari (terkait hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk), ya tentu saja akan kita tindaklanjuti, pungkas Koko.
Untuk biaya pra-PTSL di Desa Gebangkerep yang dibebankan kepada setiap pemohon senilai Rp 600ribu. Rinciannya adalah materai 4 buah senilai Rp 40ribu, patok 4 buah senilai Rp 40ribu, alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 120ribu, makanan dan minuman Rp 200ribu, transportasi Rp 150ribu, dan honor panitia Rp 50ribu.
Sementara jumlah kuota PTSL yang disediakan Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk sebanyak 1000 bidang tanah.
Dari jumlah kuota tersebut, terdapat 882 pendaftar bidang tanah. Terhadap 882 pendaftar tersebut yang memenuhi syarat untuk proses selanjutnya sejumlah 807 pendaftar bidang tanah.
( Rdks)
0 Komentar