Pasuruan - radarmerahputih.com- Komisi I DPRD Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarsono, Senin (30 Desember 2024). Dalam sidaknya, melalui Ketua Komisi I, Yanuar Priambada, S.E menyampaikan beberapa poin penting, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
" Kita mendorong pihak manajemen rumah sakit untuk terus melakukan perbaikan. Dari segi pelayanan, fasilitas yang kita lihat sudah baik dan bagus, Namun, kami melihat bahwa pelayanan dari perawat perlu ditingkatkan kembali. Dan kami berharapkan RSUD dapat lebih optimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan di Kota Pasuruan ", ungkap Yanuar kepada awak media.
Sementara, hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota komisi I, H Akhmad Rifa'i, S.H.,M.H. dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan terus kawal dalam perbaikan - perbaikan pada menegent RSUD Soedarsono.
" Nanti coba kita evaluasi dan kita kaji lagi, seperti apa. Kita akan terus kawal perbaikan pada fasilitas dan SDM dari Rumah Sakit ini. Hasil dari kita sidak, hampir semua ruangan yang disiapkan untuk kedepannya BPJS itu semuanya berAC, ada beberapa gedung yang akan dikerjakan ditahun 2025 ini untuk menuju pelayanan yang lebih baik, untuk pelayanan rumah sakit ini nantinya tidak ada kelas, BPJS itu hanya melalui satu pelayanan saja ", terang H Rifa'i.
Menurutnya, dari semua ini pihaknya akan pantau seperti apa regulasi pada management rumah sakit demi kebaikan bersama dan untuk kemaslahatan masyarakat. " Kedepan kita terus kawal evaluasi terhadap pelayanan Rumah Sakit, mulai dari peralatan, fasilitas atau SDM, karena sebagus apapun peralatan dan fasilitas tapi SDMnya kosong kan percuma, jadi sebelum adanya CT scen SDM nya sudah siap gak?!, jangan seperti kemarin, ada alatnya tapi tidak ada yang mengoperasikan ".
" Untuk terkait ada batasan waktu layanan kesehatan di Rumah Sakit memakai BPJS itu tidak ada, sesuai kita sampaikan tadi pihak Rumah sakit bahwa hal itu tidak benar, karena batasan waktu BPJS tidak ada sebutan jangka waktu tapi disitu hanya ada batasan platform. Jika memang ada ditemukan 3 hari dipulangkan tanpa alasan yang bagus silahkan datang ke kami komisi I, kita akan tindak lanjuti ".
" Dari sini Kita sendiri belum sonding ke BPJS, masih belum tau. Istilahnya kita masuk satu pintu, perimbangannya nanti kita akan komunikasi kepada BPJS, seperti apa aturan2 BPJS yang terbaru ditahun 2024 - 2025. Dan untuk Umbulan, semua sudah jelas sesuai perwali, bagi masyarakat ber KTP Kota Pasuruan untuk pemakaian Umbulan itu Gratis ", tambah H Rifa'i.
Sementara itu, Direktur RSUD Soedarsono, Dr M Burhan, M.MRS menjelaskan bahwa pihak management terus ingin pembenahan pada management Rumah Sakit. Menurutnya masih banyak PR yang harus dibenahi, mulai dari segi fasilitas fisik, sarana prasarana maupun sistem .
" Kita benahi secara bertahap, mungkin bisa dibedakan dengan tahun ke tahun bagaimana Rumah Sakit ini. Kekurangan pasti ada, kita tidak bisa sempurna tanpa ada dukungan dari pihak - pihak lain dan semua saling mensuport, insyallah kita tetap menjaga agar pelayanan di rumah sakit yang lebih baik ", jelas Dr Burhan. (Syah)
0 Komentar