Madiun Radarmerahputih.com . Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) menggelar acara Penyampaian Keputusan Bupati Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDES Tahun Anggaran 2025 serta Penanda Tanganan Pakta Integritas Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun."Acara tersebut sekaligus sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Acara di gelar di pendopo Ronggo Djoeumeno Caruban Kabupaten Madiun pada Senin 9/12/2024.
Hadir dalam dalam acara tersebut Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala DPMD , seluruh kepala OPD,Camat Se-Kabupaten Madiun, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas PMD Supriadi menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu media dalam rangka pembinaan dan edukasi pada pemerintah desa dalam mewujudkan perencanaan penganggaran agar dapat di tetapkan tepat waktu dengan substansi yang lebih berkualitas dan akuntabel.Dengan tujuan agar; 1.Penyelenggara pemerintah desa dapat berjalan dengan baik,lancar dan optimal.
2.Meningkatkan kesadaran pada pemerintah desa bahwa keberhasilan pembangunan pemerintah desa ditentukan melalui perencanaan yang baik dan berkualitas.
3.Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelanggaran tindak pidana korupsi dapat di cegah.
Ia menambahkan apabila ada hasilnya perencanaan yang mungkin harus ada penyempurnaan dan perbaikan yang telat disampaikan pada hasil evaluasi ini, maka kepala desa segera menindaklanjuti untuk perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita sampaikan , sehingga APBDES Desa 2025 betul-betul sesuai dengan ketentuan perencanaan.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun dilakukan sebagai wujud kesiapannya dalam mengelola keuangan desa.
"Ini sebagai wujud kesiapan pemerintah desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan sesuai dengan yang telah di rencanakan,"kata Supriadi.
Sementara itu Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka terealisasinya tata kelola pemerintahan desa yang baik maka perencanaan keuangan pemerintah desa harus terstruktur dengan baik, transparan dan akuntabel.Sehingga dalam praktiknya, pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Pj Bupati Madiun berharap kepada seluruh Kepala Desa agar komitmen itu diikuti dengan integritas para kepala desa dalam memanfaatkan keuangan desa sesuai dengan perencanaan pembangunan desa.
"Saya berharap kepada seluruh Kepala Desa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah di tetapkan,agar APBDES 2025 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pungkasnya. (jnd)
0 Komentar