Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang ke 16, Dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus bantal Harvest dengan Harvest Luxury yang menyeret Deby Efandy (terdakwa) kembali digelar pada Senin (16 Desember 2023) sore.
Seperti diungkapkan Kuasa Hukum Deby Efandy (terdakwa), Sahlan SH, S.Pd salah satu Lawyer dari Sahlan Lawyer & Patners, Surabaya saat menggelar jumpa pers seusai sidang digelar. Pihaknya sangat menyayangkan apa yang sudah diuraiakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti fakta - fakta hukum dan menyatakan unsur - unsur semuanya terpenuhi sehingga kliennya (Deby Afandy) dituntut 1 tahun dan denda 50 juta.
" kami cukup sayangkan dengan semua yang diuaraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dan kita cukup kaget saat beliau menyatakan terbukti mengatakan semua fakta - fakta dan unsur hukum itu terpenuhi, padahal sebagaimana yang kita lihat dalam persidangan hal - hal yang tidak terbukti atas dakwah dan unsur - unsur pasal itu cukup kuat, sebagaimana lagi sering kita sampaikan dalam press rilis ", ungkap Sahlan.
Menurutnya, bagaimana antara Harvest dan Harvest Luxury itu dua hal yang berbeda bukan hal yang bersama dan daya bedanya cukup kuat dan begitu juga dengan merk orang lain terdaftar. merk Andre Wongso yang sudah terdaftar sudah diberikan izin begitu juga dengan menyatakan Harvest Luxury yang sama walaupun dia terdaftar kita juga terdaftar sesuai.
" Dari sini, kita cukup sayangkan atas dakwaan Jaksa, namun itu kembali kepada jaksa sepenuhnya menjadi haknya Jaksa. Semestinya Jaksa yang sudah dibayar oleh Negara yang sudah diambil dari keringat dan pajak rakyat mereka mestinya bersikap baik bersikap kooperatif dan bersikap adil kepada rakyat. mereka harus hati - hati, betul - betul mempertimbangkan, tuntutan 1 tahun itu cukup menyiksa buat para pelaku UMKM, kalau seperti ini kalau tidak mati dia mati usahanya ", jelasnya.
Terkait rasa kekecewaannya apa yang terjadi saat ini, Sahlan, SH,.S.Pd akan melaporkan Jaksa kepada Komisi Kejaksaan. " secara resmi akan kita laporkan tindakan - tindakan Jaksa, mulai dari awal sampai hari ini yang menganggap juga pengacara tidak ada dan memberikan pledoi daripada terdakwah, itu tidak menghargai dan sehingga hal - hal itu akan kita tulis secara detail dan akan kita laporkan, itu yang pertama itu yang kita sampaikan "
" Yang kedua kita tentu akan membuat pledoi, bagaimana kita sampaikan dari awal kalau ini memang unsurnya tidak terpenuhi, fakta - fakta hukumnya tidak seperti yang saya sampaikan oleh Jaksa, unsur - unsur lain yang disebutkan tidak terpenuhi begitu juga dengan kita sudah ada gugatan perdata di pengadilan yang semestinya gugatan itu dipertimbangkan ", masih jelas Sahlan.
Lebih lanjut, melalui Sahlan, SH.,S.Pd berharap dengan pledoi pihaknya yang menurutnya semua fakta hukum dan saksi sudah diuraikan secara rinci. Baik fakta - fakta hukum secara nyata dan apa adanya di persidangan yang masih menurutnya kalau memang dari awal kleinnya tidak melakukan tindak pidana sudah semestinya dibebaskan oleh Pengadilan.
" Dan kita berharap hal - hal itu nanti dipertimbangkan oleh Pengadilan dan kita akan bacakan pada saat persidangan tanggal 6 Januari 2025. Tentunya kasus ini kalau tahunnya masih 1 tahun, ya cuman kerugian pelaporannya itu kan baru dua hari dia ( pelapor ) sejak melapor dan dia kalau menyatakan itu unsurnya itu dia dirugikan 250 juta, dasarnya apa ???, yang dia baru selesai mereknya dua hari habis itu langsung dilaporkan, dua hari pun secara fakta dia tidak jualan, dia hanya lewat online saja, nah tidak mungkin uang 50 juta itu, dari mana unsurnya itu, dari mana kerugian itu muncul dan itu nanti akan kita jawab dalam pledoi secara lebih detailnya, secara rinci walaupun hari ini Jaksa sudah melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum, tapi tetap kita tekan nantinya, kenapa??? ", tambah Sahlan SH.,S.Pd. (Syah)
0 Komentar