KARENA JALAN LICIN MINIM RAMBU-RAMBU WARGA MENJADI TUMBAL KECELAKAAN TUNGGAL PROYEK JALAN NASIONAL GONDANGLEGI SRIGONCO

 



Radarmerahputih.com - Seorang pemuda  yang bernama Dika Dwi Alfianto terjatuh dari kendaraan roda dua karena dampak dari pengerjaan jalan nasional Gondanglegi -Srigonco Balekambang Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Srigonco , Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Yang mengabaikan AMDAL Lalin dan K3. Pada Selasa  (14 /01/2025) malam.


informasi yang berhasil di himpun awak media (14/1/2025) "Kecelakaan tunggal tersebut terjadi saat pengedara pulang dari ngaji ke rumahnya pada pukul 20.00 wib dengan mengendarai motor terjadilah laka tunggal dan dari informasi beberapa pengendara selaku teman korban laka, memang sering terjadi kecelakaan tunggal yang diduga utama disebabkan jalan yang sangat licin, berlumpur banyak genangan diwaktu musim penghujan".


Lebih lanjut" ini akibat proyek pembangunan jalan nasional Gondanglegi Srigonco (Balekambang) Kabupaten Malang yang  Kontraktor atau rekanan pembangunan jalan yaitu Jaya Konstruksi (Jakon) maupun SMU ini telah mengabaikan AMDAL Lalin maupun K3 ". ujar warga Desa Srigonco


Dedik dari LSM Gerbang Indonesia DPC Kabupaten Malang saat di hubungi awak media (14/1/2025) " Saya sangat menyayangkan dan akan terus menyoroti serta mengawasi kejadian seperti ini, karena rekanan pembangunan jalan telah melanggar undang-undang. telah di sebutkan Oleh undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistim manajemen keselamatan".


"Selain itu, kesehatan kerja, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), 

PP Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 05/MEN/1996 tentang SMK3".


" Dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak Lalu Lintas yang ditimbulkan".



" Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Permenhub no 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas".



"Dengan kejadian kecelakaan tunggal yang sering terjadi seperti ini , Saya meminta pada pemangku kebijakan agar rekanan perlu segera dievaluasi dalam melakukan pelanggaran K3 maupun AMDAL Lalin , karena siapa yang bertanggung jawab kalau terus terjadi laka, apa di benarkan menurut aturan jika pembangunan tidak mengindahkan keselamatan warga masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan yang mereka sebenarnya mempunyai hak untuk menggunakan akses jalan tersebut dengan selamat tentunya ".(tim)

Posting Komentar

0 Komentar