Banyuwangi radarmerahputih,com - Adanya Laporan Warga bernama Rani Warga Desa bangsring yang melaporkan dugaan pengedar uang palsu di tokonya Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 maka tim Polsek Wongsorejo Mengamankan anak berusia 15 tahun berinisial DN warga Desa Alasbuluh di duga mengedarkan uang palsu di desa Bangsring kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi.
Saat di konfirmasi oleh awak media adanya dugaan pengedar uang palsu Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Dermawan SH melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Menjelaskan kronologisnya kepada awak media dan begini penjelasannya
" Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, datang terlapor yang tidak dikenal oleh anak pemilik toko yang bernama MN dengan maksud hendak membeli rokok merk ON LINE warna ungu. ketika terlapor membayar rokok tersebut, DN membayar dengan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Karena pecahan uang tersebut bernilai besar, anak korban memanggil korban yang tengah mengasuh anaknya yang masih balita dan memberikan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) tersebut kepada korban " jelas Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit Reskrim " Setelah di hampiri oleh korban, DN di tanyai oleh korban dengan kalimat bahasa madura "TAK ADE PESE KENIK NA APA CONG ?" (TIDAK ADA UANG KECIL APA NAK ?) lalu terlapor menjawab bahwa uangnya hanya itu saja dan tidak ada uang kecil, sehingga korban menyampaikan kepada terlapor agar menunggu dahulu karena korban akan menukarkan uang untuk memberikan kembalian.
Masih kata Aipda Oktorio " Pada saat pelapor menyadari uang pecahan tersebut diduga palsu, korban langsung pergi menuju rumah TR untuk meminta tolong untuk di telefon kan kepada Sekretaris Desa Bangsring Setelah korban selesai menelfon Sekdes Bangsring selanjutnya korban dengan dibantu beberapa warga setempat untuk mengamankan terlapor untuk dibawa ke Kantor Desa Bangsring dan korban baru mengetahui bahwa terlapor sudah dua kali ini mengedarkan uang yang diduga palsu untuk membeli rokok di toko milik korban dengan menggunakan uang yang diduga palsu tersebut. Dengan adanya peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
KORBAN ( Pelapor ) :
RANI ANDANI Perempuan, Mengurus rumah tangga, Ds.Bangsring Kec.Wongsorejo.
SAKSI :
1. W.A,- Petani Ds.Bangsring Kec.Wongsorejo.
2. TR, 55 Desa Bangsring Kec. Wongsorejo
Yang mendatangi di Tkp :
1. AIPDA OKTORIO (Kanit Reskrim).
2. BRIPTU CATUR (Anggota Reskrim).
3. BRIPTU RYUGA (Anggota IK).
4. BRIPDA ROBY ( Anggota Reskrim).
5. SUTOYO S.H (Kades Bangsring
Barang bukti yang diamankan :
1. 3 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000.
2. SPM Vario warna hitam dengan Nopol : P 3320 XC
3. 1 Pak rokok Merk Online.
Di pertanyakan pasal yang di terapkan kepada pelaku begini penjelasan Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo
Terapan Pasal : Pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
" Sementara pelaku pengedar uang palsu tidak di lakukan penahanan karena berkaitan di bawah umur namun penanganan perkaranya tetap berjalan dan Polsek Wongsorejo kolaborasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi " pungkas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
(Robby).

0 Komentar