( Direktur KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Dwi IndroTito Cahyono.S.H, M.M )
Kanjuruhan ,radarmerahputih com - Di duga legal opinion terkait pengangkatan kembali untuk yang ke tiga kalinya direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan yang merupakan salah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Malang dan menjadi salah satu sumber PAD banyak menuai pro dan kontra.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan kuat saat mengajukan legal opinion ke Kejari Kabupaten Malang tidak betul-betul lengkap atau bisa di mungkinkan ada sesuatu yang tidak di sertakan atau di sampaikan secara keseluruhan pada pihak Kejari yang berakibat legal opinion (pendapat hukum) tersebut di rasa kurang pas untuk di terapkan.
Menurut Presiden Direktur KHYI pada (kantor hukum yustitia Indonesia) Dwi IndroTito Cahyono.S.H, M.M yang sekaligus Dewan Pembina dan Penasehat LSM GI (gerbang Indonesia) Kabupaten Malang pada awak media (10/1/2025) "Legal opinion tidak salah, yang di duga kuat adalah data yang yang di berikan pada Kajari untuk mengambil pendapat hukum tidak lengkap atau sengaja tidak di sertakan Perbup 6 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan daerah air minum".
"Di sana seperti kalimat pada huruf d.anggota direksi yang telah menduduki jabatan sebagai direktur untuk satu kali masa jabatan dapat di angkat kembali dalam kedudukan sebagai direktur utama maksimal untuk dua kali masa jabatan, pengangkatan kembali untuk masa jabatan ketiga dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan berumur tidak melebihi 60 tahun".
"Sedangkan sama-sama kita ketahui jika direktur utama Syamsul Hadi saat di lantik berusia 60 tahun lebih 9 bulan dan saat ini sudah berumur 61 tahun lebih dan tidak sedikit lebih nya, Lebih 11 bulan artinya untuk menduduki jabatan direktur sudah terlalu tua di pandang dari aturan tersebut, belum lagi jika dilihat dari pasal 140 PP 54/2017 menyatakan 'bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD di nyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54/2017 ".
Maka dari itu, menurutnya saya" ketentuan periodesasi yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 dan bukan lagi Permendagri 2/2007, apa di kabupaten Malang tidak ada kaderisasi selama ini dan apa tidak ada orang yang mumpuni dan lebih baik dari dirut yang saat ini berkuasa dan perlu di ketahui bersama jika legal opinion itu pendapat hukum dan bukan dasar hukum ".
Selain itu," apa pada saat proses dulu pihak dari Kemendagri juga sudah di kasih laporan resmi Secara lengkap , artinya tidak ada yang di tutupi mengenai data dan fakta calon direksi yang mau di angkat kembali tanpa proses pemilihan tersebut , kan kita tidak tahu dan belum membahas hingga ke sana. ". tegas nya pada awak media (tim)
0 Komentar