Puluhan Warga Desa Selotambak Lurug Kantor Desa

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Seluruh ahli waris daripada alm Matari Patun dengan didampingi kuasa hukumnya, Musta'in M W., SH & Patners melurug Kantor Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (13 Januari 2025) pagi.


Menurut Musta'in, dirinya datangi Kantor Desa Selotambak guna meminta kepada Kepala Desa untuk memediasi antara kliennya atas tanah yang saat ini dikuasa oleh oknum tidak bertanggung jawab.


" Awal mula saya mendengar dari pengakuan daripada ahli waris Matari bahwa tanah tersebut seluas 8.319 diduga ada transaksi jual oleh oknum tidak beranggung jawab ( penguasa lahan ) atas tanah peninggalan orang tua klien saya, katanya sudah dijual, sehingga saya datangi dan ditemui oleh kepala desa dan pak carik, disitu kami mohon menghadirkan penguasa lahan untuk di mediasi sekaligus meminta dibukakan leter C, ternyata kepala desa Selotambak keberatan untuk menghadirkan oknum penguasa lahan dan membukakan leter C , ini ada apa ?,. kalau memang tidak ada masalah pasti bisa membukakan leter C yang ada di Desa ", ungkap Musta'n kepada awakmedia.

Lebih lanjut Musta'in juga menjelaskan bahwa pada waktu itu kliennya ( ahli waris ) ini juga pernah datang ke balai Desa untuk dibukakan leter C, ternyata hanya dibuka hanya sedikit saja, tidak dibuka semua  dan ternyata disitu ada sedikit kejanggalan, ada stampel gak tau tanda tangannya siapa mengetahui kepala desa Selotambak dan namanya tidak ada , itu pengakuan dari ahli waris ke saya.


" Dan dari Kepala - Kepala Desa sebelumnya tidak pernah ada transaksi apapun ditanah klain saya ( selama beliau - beliau ini menjabat jadi Kepala Desa ), kenapa baru sekarang ada transaksi, sedangkan meninggalnya Pak Matari itu tahun 2000. Kalau memang disitu ada transaksi jual beli mana buktinya, kalau memang dijual mana AJB nya. Ahli waris ini tidak merasa menjual atau menghibahkan kesiapapun ", terangnya.


" Terkait dengan adanya insiden di balai desa tadi  karena kelapa desa tidak transparan kepada masyarakat, terutama untuk membukakan leter C sehingga membuat pihak ahli waris sedikit emosi , kami pun merasa dilecehkan karena tidak bisa membuka leter C dan setelah ramai2 di balai desa saya pun langsung ke kantor kecamatan, biar nanti bisa di mediasi di kecamatan dan memanggil kepala desa ", tambah Musta'in.


Sementara itu, guna memberikan hak jawab awak media radarmerahputih.com belum bisa mendapat konfirmasi terkait pemberitaan inj dari pihak Desa maupun dari Kelapa Desa Selotambak, H Mauludin. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar