Pasuruan - radarmerahputih.com- Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Unit Keamanan dan Keselamatan ( Kamsel ) Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pemasangan rambu larangan, Kamis (16 Januari 2025).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Setyo Budi SH., menyampaikan bahwa pemasangan rambu larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar ( kamseltibcarlantas ) serta mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan di beberapa titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kota Pasuruan.
" Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penambahan dan pemasangan rambu larangan di antaranya pemasangan rambu larangan Truk dan Bus masuk di simpang 4 Niaga Raya, rambu larangan ini dipasang di Simpang 4 Niaga Raya menuju arah selatan ke Alun-Alun Kota Pasuruan. Pemasangan ini bertujuan membatasi akses kendaraan berat seperti truk dan bus agar tidak memasuki kawasan pusat kota yang padat, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya ", terang Aipda Setyo Budi.
Menurutnya, pemasangan rambu larangan Truk masuk di Simpang 3 Airlangga (Simpang PDAM), rambu ini dipasang di Simpang 3 Airlangga atau lebih dikenal dengan Simpang PDAM menuju arah selatan ke Jalan Panglima Sudirman.
Lebih lanjut, dirinya berharap dengan pemasangan rambu ini untuk truk - truk besar tidak melintasi jalur tersebut yang sering dilalui oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
" Dan pemasangan rambu larangan putar balik di Simpang 4 Kebonagung rambu larangan putar balik dipasang di Simpang 4 Kebonagung dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Sudirman. Pemasangan ini bertujuan mencegah pengendara melakukan putar balik di lokasi yang rawan kecelakaan, sekaligus memperlancar arus lalu lintas di jalur utama tersebut ", tutupnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan S.T.K., S.I.K., bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas diwilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, terutama diwilayah Kota Pasuruan.
" Kami berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu larangan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan Bersama ", Terang AKP Yulian.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa sinergi antara Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dengan harapan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. " Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan rambu - rambu baru ini agar dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan ".
" Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, terutama Kota Pasuruan dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. Dan Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu lalu lintas, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya ", tambah AKP Yulian. (Syah)
0 Komentar