Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Satu Pelaku Curanmor

 



Pasuruan - radarmerahputih.com- Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus curanmor milik kurir paket yang terjadi di wilayah Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu 19 Januari 2025 lali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa saat menggelar pers rilis pada Jum'at (24 Januari 2025) dihalaman Mapolres.


" Setelah mendapat laporan, kami bersama jajaran Polsek Gadingrejo mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada disekitar dan berdasarkan analisa yang ada cctv kita mendapat ciri - ciri pelaku dan mengarah kepada dua tersangka. Saat ini satu pelaku dengan inisial IA 19 tahun asal wilayah kecamatan kejayan Kabupaten Pasuruan berhasil kita amankan dirumahnya pada Selasa 21 Januari 2025 sedangkan pelaku yang satunya masih kita berusaha untuk kita kejar ", terang Iptu Choirul.


Selain itu, menurut Iptu Choirul Mustofa bahwa dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan seperti ini sejak tahun 2021 di kurang lebih 9 TKP di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan dan Pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli sabu.


" Selain melakukan pencurian, pelaku ini pada saat kita lakukan penangkapan kita juga lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif konsumsi narkoba jenis sabu. Saat ini pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih kemudian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara ", ungkapnya.


Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada dan berhati - hati dalam menjaga barang bawaan terutama memarkir sepeda motornya agar selalu menggunakan kunci ganda. Dan dalam hal ini Polres Pasuruan kota tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan ketertiban khususnya diwilayah hukumnya.


" Satu persatu akan berusaha melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Dan pada kesempatan ini saya menghimbau kepada pelaku yang merasa melakukan kejahatan diwilayah hukum kami agar bertaubat dan berhenti, sebelum kami yang memberhentikan ", tambah Iptu Choirul. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar