Sidang Putusan Terkait Merk Bantal, Terdakwa Hanya Diputuskan Bersalah Secara Administrasi

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang lanjutan terkait kasus merk bantal Harvest dengan Harvest luxury kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan. Kali ini sidang sudah memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Deby Afandy, Kamis (30 Januari 2025) sore.


Didalam sidang Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Deby Efendy bersalah secara administrasi dengan harus membayar denda 50 juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara.


Dalam kesempatan ini Penasehat hukum Deby Afandy ( terdakwa ) dari Sahlan Lawyer & Patners menyampaikan bahwa pihaknya sedikit merasa bersyukur atas putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kliennya bersalah, tetapi hanya secara administrasi.


" Nampaknya putusan ini adalah putusan yang mengambil jalan tengah, tapi kita sangat patut bersyukur karena Pak Dedi Affandi tidak harus menjalani pidana kurungan tapi hanya membayar denda. Dalam putusannya tadi Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan kesalahan Pak Deby lebih kepada administratif bukan kesalahan pidana berat seperti hakim yang disampaikan tadi ", ucap Zulfi Syatria saat menggelar jumpa pers.


Dalam hal ini menurutnya Hakim mengabaikan tuntutan dari Jaksa dan berpegang sendiri kepada kebijaksanaannya yaitu hanya menghukum denda. Selain itu, Zulfi juga menyampaikan bahwa dalam hal ini dari sisi positif yang harus diambil, khususnya kepada para pelaku UMKM yang harus tetap memperhatikan unsur administratif.


" Walaupun tidak pidana berat, walaupun tidak berefek kurungan tetapi berefek pada denda itu jalan tengah yang cukup bagus untuk mengingatkan kita agar tetap berhati - hati. Alhamdulillah walaupun begitu kita akan tetap memanfaatkan hak kita untuk pikir - pikir selama 7 hari, apakah menerima atau menolak keputusan ini dan keputusan kita belum bisa dipastikan, karena kita harus konsultasi dulu dengan teknik hukum ".


" Tapi kalau mengingat apa yang kita harapkan yaitu pada ini tidak dinyatakan salah secara pidana, secara berat begitu dan juga tidak harus menjalani hukuman penjara ini adalah apa bentuk keputusan yang sangat baik dan sangat layak untuk kita terima tetapi saya belum bisa pastikan hari ini masih berpikir dalam masih 7 hari kita punya hak tujuh hari dan itu kita akan memanfaatkan ", tambah Zulfi Syatria. 


Sementara itu, disisi yang sama Deby Afandy ( terdakwa ) juga menyampaiakan hal yang sama apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya. Deby menambahkan bahwa dalam hal ini menurutnya stigma yang dirinya jalani saat ini sangatlah memberatkan bagi dirinya selaku pelaku UMKM, terkhusus bagi pelaku UMKM lainnya.


" Menurut saya Stigma ini sangatlah memberatkan kami selaku pelaku UMKM, dimana orang yang tidak punya merek ini disebut kriminal gitu padahal ini hanya proses administrasi yang proses itu juga kan tidak mudah, tidak murah dan tidak cepat gitu, apalagi kami sebagai pelaku UMKM seharusnya ya dilindungilah oleh Negara ", ucap Deby.


Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa hal ini sebagai bentuk pelajaran, jangan sampai ada korban lagi. Menurutnya bagi sesama pelaku UMKM yang seharusnya saling menghidupi, bukan saling menghancurkan seperti saat ini yang dialaminya. 


" Sebenarnya hal ini bisa dibicarakan dari awal tetapi tuntutannya terlalu besar, apa daya kita, kami sebagai pelaku UMKM. Dan saya berharap supaya tidak ada kejadian lagi yang seperti ini karena kami itu UMKM, ini modal kecil, sumber daya hukum juga kecil. Alhamdulillah tanpa bantuan dari semua pihak, khususnya teman - teman Asurban juga kami juga belum tentu bisa seperti ini. Dan saya sangat terima kasih kepada semua yang sudah mendukung, sudah datang untuk memperjuangkan ", tambah Deby. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar