Sidang Terkait Merk Harvest Dan Harvest Luxury Kembali Digelar, Kali Ini Dengan Agenda Pembacaan Duplik Dari PH terdakwa

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang kasus merk bantal Harvest dan Harvest Luxury yang menjerat Deby Afandy sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan. Kali ini sidang digelar dengan agenda pembacaan duplik Penasehat Hukum ( PH ) Deby Afandy ( terdakwa ), Senin ( 30 Januari 2025).


Dalam duliknya, Penasehat Hukum Deby Afandy dari Sahlan Lawyer & Patners, Surabaya mengaku bahwa didalam persidangan pihaknya telah memaparkan plaidoi secara lengkap dan tegas bahwa kliennya Deby Afandy tidak bersalah, tidak melakukan tindak pinada.


" Dalam hal ini kita yakin dengan penjelasan kita yang begitu lengkap dari segi hukum maupun dari segi praktis bahwa hakim akan memutuskan yang terbaik yang terakhir bagi terdakwa harapan Kita adalah tidak ada pidana untuk Pak Dedi atau dibebaskan ", terang Zulfi Satria, S.H.,M.H salah satu tim Penasehat Hukum Deby Afandy ( Terdakwa ).


Selain itu, ditambahkan langsung oleh Sahlan, S.H., S.Pd, M.H bahwa dari awal pihaknya meyakini persoalan ini bukan merupakan tindak pidana karena persoalan merek ini dan merek yang pelapor itu dua hal yang berbeda. Menurutnya, sebagaimana yang diuraikan panjang lebar, begitu juga diterangkan oleh saksi maupun begitu diterangkan oleh ahli bahkan keterangan dari terdakwa sendiri menyatakan dapat kesimpulan ini dua hal yang berbeda.


" Jadi kalau dua hal yang berbeda ini bukan kesamaan pada pokoknya berarti bukan merupakan tindak pidana atau keyakinan kita di awal yang kedua sudah kita sampaikan bahwasanya ada ultimum, remedium. Saat ini masih ada proses perdata di mana kalau ada masalah proses perdata kita menggugat fajar terkait dengan merek mestinya sesuatu yang pidana ditangguhkan terlebih dahulu, sehingga kita berharap diputusan akhir nantinya ini masih prematur ", ucap Sahlan.


" ketiga keyakinan kita dari awal, pelapor ini tidak punya legal standing Karena dia mempunyai merek Harvest luxury bukan Harvest yang punya merk Harvest itu Andre Wongso yang saat ini sudah diberikan kepada terdakwa atau klien kami, mestinya laporan itu tidak naik ", lanjut Sahlan.


Lebih lanjut pula, Sahlan juga menambahkan pihaknya menilai sangat berdasar hukum mudah - mudahan dipertimbangkan oleh hakim. Pihaknya mendorong hal - hal seperti ini sehingga kedepan jangan sampai terjadi lagi. Menurutnya keadilan harus ditegakkan hukum yang direkayasa seperti ini harus dihentikan.


" Kedepan, jangan sampai ada kejadian - kejadian jangan sampai ada korban - korban berikutnya, kasihan kalau pelaksana UMKM dibuat seperti ini. ditahan sedemikian rupa habis biaya waktu tenaga dan pikiran bahkan moral untuk mengembangkan usaha. Dalam hal ini berharap dipihak majelis hakim akan menilai paparan dari kami, pembelaan dari kami dan akan mempertimbangkan hal - hal yang disampaikan oleh jaksa ".


" Namun kalau berkaca pada hukum dan keadilan kalau berkaca pada fakta-fakta hukum kalau berkaca pada hukum acara yang dibuat baik di perkap kepolisian ini sudah sangat nyata bahkan legal standing pun tidak ada sehingga keyakinan kami hakim akan memutuskan ini merupakan bukan tindak pidana atau tidaknya tidak dapat diterima tuntutan daripada jaksa tersebut ", tambah Sahlan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar