Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan Hentikan Penyidikan Terhadap Pengedar Rokok Ilegal.

 


.

Magetan, radarmerahputih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Magetan secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus peredaran rokok ilegal.


Hal ini disampaikan pada konferensi pers hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan yang digelar di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/2/2025).


Kasus ini melibatkan seorang pedagang kelontong di Kecamatan Sidorejo, berinisial S, yang kedapatan menjual dan menyimpan berbagai macam merk rokok ilegal saat dilakukan operasi gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP serta aparat penegak hukum Kabupaten Magetan pada Oktober 2024.


Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi tersebut, yang akhirnya disita oleh petugas dan menyebabkan S harus merasakan sebagai pesakitan di tahanan di Lapas Kelas 1 Madiun.


Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara menuturkan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada S untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Denda yang dikenakan adalah empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang disita," tegasnya. Namun penawaran tersebut ditolak oleh S yang akhirnya harus ditahan.


Setelah beberapa waktu ditahan, akhirnya S bersedia untuk membayar denda sebesar yang telah ditentukan. Hal tersebut dibenarkan oleh Dwi Jogyastara, bahwa yang bersangkutan telah membayarkan denda sebesar Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai yang merupakan rekening resmi pemerintah.


Setelah pembayaran denda dilakukan, pelaku S menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah. Dan kemudian Kejaksaan Negeri setempat menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan, yang menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui jalur administratif.


Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. 


"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang," ujarnya.


Kasus ini menunjukkan adanya konsistensi pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Satpol PP dan Bea Cukai serta instansi terkait. (ik/tin)

Posting Komentar

0 Komentar