Pasuruan – radarmerahputih.com-Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Vario warna merah milik seorang kurir paket.
Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menimpa seorang yang bekerja seorang pengantar paket pada bulan lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H., saat menggelar Konferensi Pers di depan lobi Polres Pasuruan Kota, Senin (10/3/2025).
" Dalam hal ini, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kami berhasil mengamankan tersangka berinisial S warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), sesuai dalam berkas perkara nomor BP/22/RES.1.8.2025/SATRESKRIM, tanggal 17 Februari 2025 berinisial IA dan AY warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ", terang Kompol Yokbeth Welly.
Menurutnya, modus aksi yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna ungu untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir sembarangan dan setelah menemukan target, yaitu sepeda motor Honda Vario merah milik kurir paket yang terparkir dengan kunci kontak masih tertancap.
" Tersangka S berperan sebagai eksekutor mengambil motor, sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual kepada AM (yang sudah ditangkap dalam perkara lain) dengan harga Rp.3.700.000,- di daerah Dusun Rawi, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ".
" Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu. Dan Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara ", terang Waka Polres.
Lebih lanjut, dikesempatan yang sama Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Suropati yang berhasil menangkap para pelaku curanmor ini.
" Di bulan Ramadhan Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi ", tutup ujar Wakapolres.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih mungkin terkait dengan komplotan ini.
Lebih lanjut, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. " Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik, jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia ".
" Dan dengan adanya keberhasilan pengungkapan kasus ini, kami Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari ", tutup Iptu Choirul.
Perlu diketahui pula, berdasarkan hasil yang disampaikan pada konferensi pers adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian oleh para pelaku adalah sebagai berikut:
- TKP 1:
• Tanggal: Minggu, 19 Januari 2025
• Lokasi: Pinggir Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan
• Pelaku: S dan IA
- TKP 2:
• Tanggal: Selasa, 31 Desember 2024
• Lokasi: Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan
• Pelaku: S dan IA
- TKP 3:
• Tanggal: Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB
• Lokasi: Ngabar RT 03 RW 02, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan
• Pelaku: S dan AY
Dan Selain ketiga TKP tersebut, tersangka S mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yakni:
• Desa Kebotohan, Pohjentrek, dan Bukir, Kecamatan Gadingrejo di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
• 7 TKP di Kabupaten Pasuruan.
• 2 TKP di Kabupaten Sidoarjo. (Syah)
0 Komentar