Ahli Waris Dari Hj. Salama Beri Pagar Pembatas Sebagaian Jalan Akses Menuju HCML GMS Pasuruan

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- 7 Ahli waris dari Hj Salama melakukan aksi pemagaran pada sebagian akses jalan menuju HCML, Gas Metering Station ( GMS ) Pasuruan yang berada diwilayah Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan., Rabu (9 April 2025).


Dalam hal ini, seperti yang dijelaskan langsung oleh Asep selaku kuasa / yang mewakili dari 7 ahli waris daripada Hj. Salama. Menurutnya selain memberikan pagar, pihaknya saat ini juga menuntut ganti rugi terkait penggunaan tanah warga yang digunakan HCML untuk akses jalan maupun untuk penanaman pipa gas.


" Pada intinya, disini kami memberikan pagar pada tanah kami sendiri yang sebagian memang dipakai untuk akses jalan aktifitas menuju HCML. Saat ini ahliwaris menuntut ganti rugi terhadap tanahnya yang sebagian di pakai akses jalan aktifitas HCML dan tanahnya yang sudah ditanami pipa gas selama 12 tahun ".


" Jadi tanah atas nama Hj Salama yang luasanya sekitar 34.192 M² yang terbagi menjadi 3 patok itu selain terpakai untuk akses jalan aktifitas HCML dan sebagian juga sudah ditanam pipa - pipa gas. Dari semua itu kalau memang itu harus ada konspensasi kepada ahli waris atau kalau tidak ya harus pindah ", terang Asep.


Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya mengeklaim dengan bukti kepemilikan dalam bentuk Petok D dan bukti pembayaran PBB setiap tahunnya atas nama Hj Salama.


Lebih lanjut, Asep juga menceritakan bahwa sebelum melakukan aksi pemagaran ahli waris sudah minta petunjuk dari Kepala Desa untuk melakukan pengukuran melalui perangkat desa dan berdasarkan dari hasil peta blok lokasi pengukuran langsiran, namun setelah itu pihak HCML minta agar diukur melalui BPN.


" Jadi kemarin setelah melakukan pengukuran dengan pihak Desa, namun pihak HCML meminta melalui BPN dan melalui Kepala Desa mendatangkan dari BPN yang pada akhirnya diukur. Dari hasil itu sudah ada titik penentuan batas tapi pada saat kami minta gambar dari BPN ternyata tidak terdaftar, dari sini merasa aneh, padahal yang mengukur pada waktu itu memang dari BPN, saya punya bukti fotonya waktu melakukan pengukuran kemarin ".


" Saya daripada perwakilan dari ahliwaris berharap kepada pihak yang menggunakan tanah itu agar memberikan konspensasi serta menuntut untuk mengembalikan fungsi sungai yang dulunya untuk mengairi lahan tersebut sebagai lahan pertanian, karena ahli waris selama itu tidak bisa memfungsikan lahan karena sungai saat ini digunakan untuk jalan, sedangkan itu merupakan salah satu mata pencarian untuk memenuhi kehidupan sehari - hari ", tambah Asep. 


Sementara, setelah dilaksanakan mediasi antara ahli waris dari Hj Salama dengan pihak HCML yang dilakukan di Kantor Kecamatan Kraton, Taufiq selaku Humas HCML mengaku bahwa pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan keputusan atau jawaban yang pasti kepada ahli waris.


" Hari ini kami masih hanya sebatas untuk mendengarkan keluhan dari warga. Memang sebelumnya sudah ada surat ke kami mengenai klaim dari warga yang mengatasnamakan ahli waris dari Ibu Hj Salama dan hari ini dilakukan mediasi atau audensi adanya terkait pemblokiran jalan / akses yang menuju fasilitas HCML ".


" Jadi untuk hari ini belum ada keputusan, saat ini kami masih mendengarkan keluhan seperti apa, batasanya mana, dan buktinya apa.  kami pihak HCML berpegang ketentuan hukum, kalau memang itu tanah yang sah ya berarti tanah tersebut memang tanah mereka dan terkait hal ini kami masih belum bisa memberikan keputusan, dari hasil mediasi ini kami akan lapor kepada atasan dan kedepannya langkah seperti apa nantinya ", terang Taufiq. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar