Pacitan Radar merah putih.com. Jajaran Polres Pacitan menggelar pres rilis pencarian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan Senin ( 21/4 /25 ).
Dalam pres rilis tersebut , Polres Pacitan menggelar kasus pencurian sepeda motor, dan menetapkan dua tersangka yakni ROP (21) warga Desa Wayang Kecamatan Pulung dan AH (43) warga Patihan Kidul Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Dalam rilis Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan menyampaikan, bermula saat korban, DAM (15) memarkir sepeda motor Honda beat biru miliknya dihalaman rumah, Suratmiatin (53) warga dusun Krajan, desa Losari Kecamatan Tulakan,tampa sengaja korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah ditinggal beberapa saat kemudian motor yang dia parkir tidak ada ditempat, lantas korban kebingungan mencari - cari motornya namun hasilnya nihil.
Lantas kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Kerja keras kepolisian Resort Pacitan membuahkan hasil dalam menangkap kedua tersangka meski sempat kejar kejaran layaknya sebuah film. Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Pacitan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda beat milik korban atas nama Devira Alvin Mustika, STNK, dan BPKB kendaraan ,dua unit handphone milik pelaku, plat motor kendaraan yang sempat dilepas, sebuah tas, serta mobil pick-up yang digunakan pelaku.
Didalam mobil pelaku ditemukan beberapa jerigen berisi sisa minyak goreng curah, yang diduga merupakan barang dagangan pelaku. Pelaku sehari harinya berjualan minyak goreng curah, karena ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim menghimbau pada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, saat akan ditinggal pergi, alangkah baiknya kunci motor harus dicabut, karena kejahatan muncul bukan karena ada niat namun karena ada kesempatan.
Sepeda motor beat kini diserahkan kepada korban, namun sementara waktu tidak boleh dijual atau di modifikasi, karena motor tersebut sebagai barang bukti sambil menunggu putusan dari kejaksaan, " pungkas Khoirul Maskanan.
Devira sendiri mengaku senang karena motornya bisa di bawa pulang. Peristiwa sendiri terjadi Sabtu lalu (12/4) sekitar pukul 11.50 WIB. (sus)

0 Komentar