Pasuruan - radarmerahputih.com-Puluhan masyarakat Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Curahdukuh ( GMC ) datangi Polres Pasuruan Kota, Rabu (30 April 2015).
Diketahui puluhan masyarakat curahdukuh tersebut adalah merupakan kerabat dan anak dari 3 (tiga) orang yang ditangkap Polres Pasuruan Kota terkait kasus OTT ( oprasi tangkap tangan ) dugaan pemerasan dikawasan PIER pada Minggu lalu.
Kedatangan mereka ke Polres Pasuruan Kota tak lain untuk ingin meminta klarifikasi langsung dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait permasalahan atau kebenaran berita tersebut sedangkan menurutnya dari 3 (tiga) orang 2 diantaranya merupakan ahli waris yang memang wajib menerima uang konspensasi atas kasus sengketa tanah dengan PT. PIER.
" Tujuan awal kita mempertanyakan atas dasarnya apa 3 orang ini ditangkap ??, menurut kami pelapor itu tidak memiliki dasar untuk melaporkan karena pelapor ini bukan orang yang bertransaksi langsung dengan warga, mestinya yang melaporkan kan pihak PIER, ini kok mala pihak tiga yang melaporkan dengan dugaan pemerasan ", ucap Daniar Anisa, salah satu Kordinator.
Melalui Dahniar Anisa, selaku salah satu kordinator GMC menceritakan bahwa permasalahan sejak awal, beberapa warga Desa Curahdukuh ini telah bersengketa dengan PT PIER sejak 1993 sedangkan 3 (tiga) orang ini ( yang kena OTT kasus dugaan pemerasan ) merupakan ahli waris yang bersengketa dengan PT PIER.
" Yang saya tahu, pada hari Jum'at Pak Sana'i ini telpon saya, Pak Sana'i ini bilang disuruh ke PIER karena ada pekerjaan di lahan yang di maksud tapi ternyata disana ditangkap. sebenernya orang - orang ini tidak mau ke PIER tapi ditarik, dipaksa ke PIER. Dari situ, yang mana kok bisa dikatakan pemerasan, toh ini cuma hanya uang sebesar 5 juta ngapain nunggu sampai 30 tahun , kasus ini kan sebenarnya sejak 1993 hingga sekarang ", terang Dahniar Anisa kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya mewakili pihak keluarga berharap untuk segera diselesaikan semua. " Digelar semua, sehingga nanti bisa ketemu ahli waris ini bersalah apa gak dan masalah tanah harap diselesaikan biar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan seperti ini lagi. Disini kan kasihan, warga gak salah bisa jadi korban ", tambah wanita yang biasa di kenal Anis.
Sementara itu, guna memberikan jawaban Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofah., SH.,MH mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan dan pihaknya menyarankan untuk yang dimaksud itu dibuktikan pada Pengadilan nanti.
" Yang jelas proses ini sudah berjalan, kita tidak punya kewenangan untuk membenarkan, monggo nanti dibuktikan di Pengadilan saja, biar pengadilan yang memutuskan nanti ", ucap singkat Kasat Kepada awak media. (Syah)

0 Komentar