Tanggamus Lampung radarmerahputih.com – Kejari Tanggamus kembali menetapkan tersangka kasus korupsi rumah sakit umum daerah batin mangunang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 Miliar, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya Kabid Perencanaan, Marijan, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini giliran mantan Direktur RSUD-BM dr.Meri Yosefa, dan Muhamad Taufik, penyedia barang yang resmi ditahan.
dr. Meri Yosefa yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus tertunduk malu ketika digiring ke mobil tahanan.tak satu kata pun muncul dari mulut nya, apa lagi permintaan maaf kepada masyarakat Tanggamus.
Nampaknya Kejari Tanggamus tak main-main dalam pemberantasan korupsi di bumi begawi jejama ini.Satu persatu tersangka korupsi mereka giring ke dalam hotel prodeo.
Bukan nya meningkatkan pelayanan serta kenyamanan pasien para koruptor ini malah melakukan niat jahat Dengan modus membeli alat CT Scan tidak melalui e-katalog dan dengan merk yang berbeda untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri serta merugikan negara.
Kajari Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin,.S.H., M.H., M.A. dalam konferensi pers via video call, mengatakan kedua tersangka memiliki peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD Batin Mangunang.
Selain itu Kejari juga menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada nama baru lagi yang ditetapkan Menjadi tersangka.
“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” Pungkas Kajari
Masyarakat Tanggamus pastinya mengapresiasi serta mendukung penuh kinerja Kejari Tanggamus karna menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan integritas dalam memberantas korupsi.
Keberhasilannya dalam menuntaskan kasus korupsi RSUD Batin Mangunang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
( Tim )
0 Komentar