Polres Pasuruan Kota Beberkan Motif Pelaku Kasus Penculikan Santri Pondok Metal

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap motif kasus penculikan yang menimpa salah satu santri Pondok Metal , Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Senin ( 21 April 2025 kemarin ). Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat menggelar pres rilis pada Senin (28 April 2025) di Gedung Wicaksana Laghawa ( WL ) Polres Pasuruan Kota.


Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menetapkan 5 (lima) tersangka dan pula menetapkan 2 (dua) tersangka yang saat ini berstatus DPO dengan peran masing - masing. Diantaranya, S.G yang berperan melakukan eksekusi terhadap korban untuk dibawa masuk ke dalam mobil dan melakukan pembengkaman kepada korban dengan menutup mata korban menggunakan pakaian korban., A.E berperan yang menunggu dimobil dan yang menyetir mobil dari TKP serta melakukan penodongan kepada korban dengan menggunakan airsoft gun saat berada didalam mobil.


P.R yang berperan menunggu dalam mobil, dan saat korban berada di dalam mobil menakut – nakuti korban., M.H yang berperan melakukan eksekusi terhadap korban untuk dibawa masuk ke dalam mobil, melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali saat didalam mobil., M.N.R berperan yang menyuruh melakukan penculikan dan memberikan dana penculikan (otak penculikan) dan 2 (dua) lainya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ).


" Untuk motif - motif kasus penculikan ini adalah merupakan salah sasaran atau salah culik, karena yang sebenarnya yang dicari adalah saudara ARF dan R temennya ARF, Di mana para pelaku melakukan penculikan tersebut atas perintah tersangka Mr karena menduga korban MS ini merupakan saudara atau teman dari saudara R yang merupakan seseorang yang diduga menerima paket narkoba jenis sabu sebesar 200 gram atau senilai 200 juta tidak memberikan uang pembelian narkotika tersebut kepada tersangka Mr ", Terangnya.


Lebih lanjut, Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, perdagangan anak. Dengan ancaman pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)


Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaannya sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Diancam hukuman selama lamanya 12 tahun dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Barang siapa dengan sengaja menahan kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum selama – lamanya 8 tahun.


Sementara itu, ungkapan apresiasi serta ucapan terima kasih dari pihak Pondok Metal yang disampaikan langsung oleh Pengasuh Pondok Metal, Kh Nurkholis yang saat itu turut hadir dalam pres rilis atas upaya pihak Kepolisian, terutama Polres Pasuruan Kota bersama Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim.


" Kami pertama bisa menyampaikan banyak-banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Pasuruan di bawah pimpinan bapak Kapolres yang dengan cepat luar biasa melakukan gerakan bekerja sama dengan tim jatanras Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap kasus penculikan anak saya saudara MS. Alhamdulillah dalam waktu yang sangat singkat bisa tertangkap ".


" dan kami sampaikan juga luar biasa kepada seluruh media yang memberitakan tentang kejadian ini yang sudah memberikan satu informasi yang banyak kepada masyarakat bahwa telah terjadi penculikan terhadap MS oleh beberapa kolompok yang saat ini sudah ditangkap oleh Polresta Pasuruan ", ucap Nurkholis saat pres rilis.


Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di pondok pesantren metal adalah kejadian yang sangat di luar perkiraan pihaknya, karena menurutnya saudara MS ini adalah seorang yang senantiasa bersama dirinya dan MS sejak lahir bersamanya, pihaknya urus mulai dari bayi dan menjadi bagian daripada keluarga.


" MS ini tiap hari memang menjadi santri yang juga sekaligus menjadi khadam saya, artinya yang melayani saya untuk bikin kopi dan segala macam. yang bersangkutan saudara MS ini tidak mengenal narkoba apalagi dunia luar, dia juga tidak merokok dan tidak melakukan hal - hal negatif, dia tahunya mengaji dan khidmat kepada Kyai ",


" Sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada bapak Kapolres terutama kepada jajaran di Reskrim dan juga seluruh jajaran kepolisian yang ada di Polda Jatim yang telah menangkap dengan cepat sehingga motifnya bukan hanya penculikan mungkin bisa dikembangkan ke motif - motif yang lebih luas demikian terima kasih sekali lagi para media saya sampaikan banyak terima kasih ", tutup Kh Nurkholis. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar