Sidang Ke 3 Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Ketua LBH Ansor Berharap Pelaku Di Hukum Mati

 

( suasana dalam persidangan) . 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Sidang ke 3 masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi kasus pembunuhan berencana terhadap tulus widianto ( bos rental mobil ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa ( 29 April 2025 ) sore.


" Hari ini ada 5 (lima) saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, pertama dua saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan kepada terdakwa yg meronta-ronta pada saat dilakukan penangkapan terdakwanya, satu saksi dari RT setempat, satu saksi dari orang yang menyelamatkan korban atau melerai waktu kejadian dan satu saksi dari istri pelaku ( Samsul ) dan insya'allah Minggu depan 4 orang saksi lagi diantaranya salah satunya nanti mendengarkan pernyataan dari bapak kandung korban ", ucap Akhmad Soim, selalu kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ansor.


Dari 5 (lima) saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, hanya satu pernyataan saksi dari istri pelaku pihaknya merasa tidak puas. Dirinya menilai bahwa keterangan saksi istri pelaku terlalu berbelit - belit, pasalnya pihaknya menilai bahwa melalui yang disampaikan keterangan RT, RW dan warga sekitar si pelaku memang sering meresahkan warga.


" Jadi berdasarkan keterangan - keterangan warga sekitar memang pelaku ini sering membuat onar, dia sempet diusir kata pak RW namun memang disitu ada mediasi sehingga disepakati untuk membuat pernyataan di Kepolisian bahwa pelaku ini tidak akan bikin onar lagi dan siap keluar dari lingkungan tapi kenyataanya sampai kejadian pembunuhan ", terang Akhmad Soim.


Selain itu, dirinya juga menceritakan bahwa mengutip didalam keterangan salah satu saksi sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban (tulus widianto) pelaku ini pernah memukul tetangga yang kos disekitar dan korban ( tulus widianto ) sebanyak 3 kali. 


" Jadi ini berdasarkan cerita awal masalah cemburu namun cemburu itu berlebihan dimana istri pelaku pernah kerja jadi art yang disitu ada 2 art serta istri korban dan 2 anaknya pada saat istri pelaku kerja dirumah korban dan korban berangkat pagi pulang sore bahkan sampai malam pulangnya dari bengkel korban, seperti yang disampaikan istri korban serta saksi warga yang lainnya.


Dalam keterangan istri pelaku bahwa bahwa terdakwa menyuruh istrinya berhenti bekerja dirumah korban, istrinya langsung berhenti tanpa alasan kenapa disuruh berhenti bekerja oleh suaminya, dan  baru setelah pembunuhan istrinya tau kalau motifnya cemburu kepada korban.


Namun sangat disayangkan kesaksian istri terdakwa bahwa pelaku tidak pernah berkata kasar maupun kdrt kepada istri pelaku, ini sangat berbeda dengan apa yg diceritakan pak rw,  istri korban dan warga, diduga terkait ini saksi istri korban berbohong dan permintaan keluarga korban kita akan ungkap dengan yang sebenar-benarnya serta pernyataan dari para pihak yang sempat melihat dan keluh kesahnya istri pelaku selama ini yang dilakukan pelaku kepada istrinya.

     ( Akhmad Soim ketua LBH Ansor) . 


Lebih lanjut Akhmad Soim, pria yang juga sebagai Ketua LBH Ansor bahwa pihaknya berharap kepada semua pihak, Jaksa maupun Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seberat - beratnya kepada pelaku terdakwa ( Samsul ).


" Jadi pada intinya kita selaku Organisasi Islam dengan Lembaga Bantuan Hukum Islam, kita akan terus menyuarakan dari pihak keluarga korban, masyarakat untuk pelaku ini hukuman mati. Jadi orang yang mengilangkan nyawa seseorang ini harus hukum seberat - beratnya ", tegas Akhmad Soim .


Sebagai bahan informasi tambahan atau bahan pertimbangan untuk pelaku ( Samsul ) dihukum seberat - beratnya, dirinya menambahkan bahwa mengutip dari kesaksian kemarin sampai hari ini memang si pelaku ( samsul ) ini mulai sejak dewasa sudah sering berhadapan dengan hukum, diantaranya pernah melakukan pemerikosaan dan dihukum, yang kedua pernah membunuh juga dan juga dihukum, tapi tidak direncanakan namun berkelahi, memang sifatnya seperti itu dan si pelaku ini juga pernah menjalani  rehabilitasi terkait Narkotika. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar