Audensi Ke Kantor DPRD, Akhirnya Pedagang Yang Diwilayah Sebani Dibolehkan Buka Kembali

 




Pasuruan ,radarmerahputih.com- Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan para pedagang atau pemilik warung disekitaran lapangan Kelurahan Sebani menggelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Pasuruan yang dihadiri beberapa OPD penampun kebijakan, Senin ( 19 Mei 2025 ) siang.


Menanggapi hal ini, selang berdiskusi Ketua DPRD Kota Pasuruan, M Toyib mengungkapkan bahwa didalam forum pihaknya bersama OPD yang hadir telah mengambil kesimpulan dan kesepakatan bersama untuk sementara warung tetap boleh buka.


" Dari hasil forum ada kesepakatan bersama, untuk sementara boleh buka kembali sambil menunggu proses untuk mempersiapkan relokasi.  ya sementara boleh buka dulu dengan catatan harus mengikuti, menjaga ketertiban yang ada disana ", jelas M Toyib.


" Sebenarnya masalah ini sudah kita diskusikan sejak kemarin, kita memberikan masukan bahwa rencana yang akan dipakai bisa pakai lahan aset pemerintah yang ada disisi timur laparangan ( yang dulu pernah dipakai SD Gentong ), disitu kalau misalkan tidak bisa menampung masih ada lagi lahan bengkok yang masih berupa sawah disebelah baratnya ".


" Kami berharap Pemerintah hadir untuk memberikan solusi supaya tidak para PKL tidak melanggar Perda atau Perwali nanti segera harus direlokasi disana ", lanjut Ketua DPRD Kota Pasuruan.


Sementara, hal senada juga disampaikan langsung oleh Kasat Polpp Kota Pasuruan. H Basuki. Dirinya menambahkan bahwa apa menjadi kesepakatan bersama ini bisa dijalankan oleh para pedagang, khususnya pedagang disekitaran lapangan Sebani.


" Tadi sudah disepakati, mulai hari ini boleh buka. Jadi dari hasil kesepakan didalam forum untuk sementara diperbolehkan buka sambil menunggu kajian hasil rapat ini dari DPRD yang nantinya diberikan kepada Pimpinan kami ".


" Harapan saya apa yang disampaikan tadi itu tetap menjaga ketertiban, keamanan tidak ada indikasi jualan Miras. Masyarakat disana apa yang disampaikan dari hasil ini bisa berjalan tertib, berjualan silahkan sambil nunggu keputusan ".


" Dan kami akan terus memantau dan memonitor untuk tetap menjaga ketertiban, terutama apa yang sudah disangkakan terkait miras itu tadi ", tutup H Basuki.



Sementara itu, perwakilan pedagang melalui Irfan Budi Dermawan, Ketua LPK Barata yang saat itu juga mendampingi para pedagang kedepan berharap bahwa jika hasil keputusan ini dilaksanakan relokasi dirinya minta agar relokasinya ditempat yang benar - benar ada rasa aman, nyaman. 


" Jadi tidak semerta Merta dipindah sesuka hatinya, kalaupun dipindah paling tidak tempat tersebut gampang di akses oleh masyarakat atau pembeli, jadi sehingga mereka itu pindah tidak menurunkan pendapatan para pedagang ".


" Sebenarnya sih hasil keputusan ini masih kurang puas karena hasil keputusan hari ini hanya mengakomodir pedagang di Sebani, saya maunya seluruh pedagang yang ada kota Pasuruan. Maka dari itu Perda yang ada itu kami minta untuk di kaji ulang, karena menurut saya perda tersebut sudah tidak relevan, sudah 12 tahun ".


" 2013 jumblah penduduk di kota Pasuruan masih sedikit, sementara di 2025 ini itu ada 12 tahun , pertahun ini rata2 penambahan penduduk itu 1,08 persen atau 1200 kalau kita kalikan 12 jadi 26.000 . Maka kami mengusulkan tadi perda untuk di revisi, karena sudah tidak efektif ", tutup Irfan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar