Pasuruan - radarmerahputih.com- Sebanyak 13 orang, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dengan didampingi kuasa hukum WFL Law Firm yang beralamatkan Perum Kebonang Mas blok C2-06, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan resmi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Dari 13 orang dimaksud, mereka yang mengaku sebagai pewaris atas tanah atau lahan seluas 3.270 M² milik alm B. Semat / Mesidah berupa Letter C no. 168 dengan nomor Persil 4 yang berlokasi di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang saat ini telah bersirtifikat atas nama Tukik.
Salah satu Kuasa Hukum dari WFL Law Firm, Aditya Anugrah Purwanto, SH menjelaskan bahwa melalui perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bil, kliennya atau para ahli waris tersebut meminta kepada para Majelis Hakim yang menangani perkara itu agar Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan No. 00139 atas nama Tukik dibatalkan lantaran dianggapnya tidak sah.
" Jadi dalam hal ini berdasarkan surat permohonan gugatan yang kita kirim ke Pengadilan Negeri Bangil, kita selain menggugat Tukik ( selaku pihak Tergugat I ), kami juga menggugat pihak Kepala Desa Jimbaran, termasuk pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan yaitu selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan sebuah Sertifikat Tanah ", jelas Aditya Anugrah Purwanto saat ditemui awak media pada Rabu (7 Mei 2025).
Menurutnya, meski pihaknya merasa kecewa lantaran para Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama dengan agenda mediasi di PN Bangil, Pasuruan, pada Selasa 6 Mei 2025 kemarin, pihaknya akan menyadari hal itu dan ia terus berkomitmen akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
" Jadi sebelum kita melakukan gugatan ini, kami bersama kliennya sudah mengajukan Penetapan Ahli Waris dan pembagiannya masing - masing sesuai ketentuan dalam hukum untuk menyelesaikan syarat administrasi. Berdasarkan Penetapan Ahli waris yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA tersebut, maka Para Penggugat tersebut adalah Ahli waris sah daripada Almarhum B. Semat /Mesidah ".
" Sedangkan Katiman ayah dari Tergugat I bukanlah ahli waris dari B. Semat / Mesidah, melainkan orang lain yang tidak ada hubunganya dengan ahli waris. Tergugat I dan Tergugat II, juga mengetahui siapa ahli waris yang sah dari B Semat/Mesidah dan siapa yang berhak atas objek tanah tersebut ", masih jelas Aditya.
Selain itu, Aditya Anugrah Purwanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan posita no 31 maka objek sebidang tanah di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatab Puspo, Kabupaten Pasuruan dengan Letter C No :168, No Persil:4, Luas kurang lebih 3.270 m2 adalah sah menjadi hak daripada para kliennya atau para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari B. Semat / Mesidah.
" Pada 14 November 2022 antara Penggugat dan Tergugat I telah melakukan mediasi di Kantor Desa Jimbaran, dimana Tergugat II sebagai Kepala Desa juga menyaksikan proses mediasi tersebut. Dalam mediasi tersebut Tergugat I membawa copy letter C No: 686 atas nama Katiman/Liwati yang telah di stempel oleh Tergugat II yang bertuliskan waris dari B Semat/Mesidah kepada Katiman/Liwati ".
" Dari situ, kami menduga Tergugat I mendaftarkan objek tanah tersebut dengan dasar letter C No: 686 atas nama Katiman/Liwati, dengan keterangan waris dari Letter C No: 168 atas nama B Semat/Mesidah yang mana Tergugat I sengaja menghilangkan ahli waris yang sah yaitu Para Penggugat, serta hal tersebut juga diketahui oleh Tergugat II sebagai Kepada Desa Jimbaran ", ungkap Aditya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa mengacu pada Persyaratan menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah, menurutnya harus merujuk Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomer 21 Tahun 2020, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat yuridis terhadap produk hukum, serta peaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
" Pada intinya para klein kami memohon kepada Pengadilan Negeri Bangil yang menangani perkara ini agar meletakkan sita jaminan terhadap objek tanah a quo dengan Sertifikat Hak Milik No 00139 atas nama TUKIK yang tertelak di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan Supaya tanah ini tidak dialihkan kepada pihak lain selama perkara ini bergulir ", tutup Aditya. (Syah)
0 Komentar