Kominfo Nganjuk Angkat Bicara Terkait Transparansi Anggaran.

 

Nganjuk,radarmerahputih.com - Menyikapi informasi yang disampaikan beberapa media yang mensinyalir bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk bungkam dan tidak berkenan memberikan informasi yang diminta salah satu wartawan sebenarnya hal tersebut tidak benar. 

Saat ditemui diruanganya Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Nganjuk , Hari Purwanto hari ini Senin ( 26/05) diruang kerjanya menyampaikan ," Disini kami menyampaikan bahwa sebenarnya Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk sudah menanggapi klarifikasi/permohonan informasi yang pertama dari Pemohon, yakni permintaan informasi terkait :

1.Jumlah pagu anggaran belanja iklan/reklame, film   dan pemotretan tahun 2025; dan 

2.Realisasi anggaran belanja iklan/reklame, film   dan pemotretan sampai Mei 2025 " Ungkap Hari. 

Dirinya juga mengatakan," Sehubungan permintaan informasi dari pemohon kemudian berkembang, maka kami menyarankan agar pemohon menyampaikan secara tertulis melalui PPID Dinas Kominfo Kab. Nganjuk, yang tentunya dengan memenuhi syarat-syarat permohonan informasi sebagaimana yang telah diatur  dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.  " Lanjutnya.

." Setelah ada berita Kominfo Nganjuk yang dinilai tidak berimbang, maka kami menyampaikan terkait keterbukaan informasi publik. Memberikan klarifikasi iklan / advetorial oleh Dinas Kominfo Nganjuk, dimana sering dilakukan untuk memastikan bahwa iklan yang disiarkan sesuai dengan standar dan kode etik periklanan pada umumnya, " Ujar Hari . ( Sw).

Posting Komentar

0 Komentar