Pasuruan - radarmerahputih.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan bersama Forum Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Pasuruan menggelar pemusnahan Barang Kena Cukai ( BKC ).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana saat menggelar konferensi pers bersama jajaran Forkopimda pada Rabu ( 7 Mei 2025 ) di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan.
" Hari ini kita melakukan pemusnahan BKC atau Barang Kena Cukai Ilegal hasil penindakan periode Juli 2023 hingga sampai dengan Oktober 2024 dengan modus pelanggaran yang terindikasi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) ".
" Ada sekitar 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS,) dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diperkirakan senilai 11,3 Miliar yang berpotensi kerugian negara sebesar 8,1 miliar ", ungkap Hatta Wardhana.
Menurutnya, Upaya yang dilakukan saat ini guna wujud komitmen pihaknya bersama Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam melakukan pengamanan hak - hak Negara atas Barang Kena Cukai ( BKC ) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang - undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang - barang yang dinilai bahaya untuk kesehatan.
" Dari semua yang kita Musnahkan tersebut adalah merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan dibidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Pasuruan dengan melaksanakan kegiatan patroli darat, patroli jasa pengiriman titipan (PJT), oprasi pasar (opsar), mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH) serta penindakan terhadap kegiatan pengekapan ilegal ", masih ungkap Hatta Wardhana.
Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan tersebut juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda dan APH terus berkomitmen dalam menjalankan langkah - langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
" Upaya ini juga bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang - undangan dibidang cukai ".
" Sebagai instansi yang berwenang mengawasi BKC, khususnya rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau sering disebut minuman keras, Bea Cukai memastikan barang - barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, salah satu upayanya adalah melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal ", terang Hatta Wardhana .
Lebih lanjut pihaknya berharap bahwa kegiatan ini bisa dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang tidak taat dan patuh terhadap ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
" Kita akan terus bersama - sama, bersinergi untuk menggempur peredaran Barang Kena Cukai ( BKC ) terutama Rokok Ilegal, sehingga harapan kita bersama untuk membangun Indonesia bebas dari peredaran Barang Kena Cukai ( BKC ) ilegal ", tutup Hatta Wardhana.
Sementara itu, dalam hal ini Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengapresiasi atas kinerja Forkopimda terutama Bea Cukai bersama APH yang sudah memberantas Barang Kena Cukai ( BKC ) Ilegal terutama Rokok Ilegal, terutama diwilayah Pasuruan.
" Kami mengapresiasi atas kinerja Forkopimda terutama bea cukai Pasuruan yang sudah luar biasa untuk memberantas BKC, terutama rokok ilegal yang ada di pasaran. Tadi apa yang disampaikan langsung oleh kepala Kantor Bea Cukai yang mana beberapa inovasi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan peredaran BKC Ilegal, termasuk salah satunya menggangu distribusi peredaran rokok ilegal ".
" Dan Alhamdulillah berkat kinerja bersama, terutama Bea Cukai Pasuruan sehingga Pasuruan ini menjadi penyumbang Cukai terbesar di seluruh Indonesia ", Terang Bupati Pasuruan. (Syah)
0 Komentar