Magetan, radarmerahputih.com - Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan, bersama Bea Cukai Madiun terus berupaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai dan tanpa pajak di wilayah Kabupaten Magetan.
Bersama tiga tim gabungan yang beranggotakan dari petugas Satpol PP, Bea cukai dan kepolisian, hari ini, Rabu (21/05/2025), menyasar tiga kecamatan yakni Kecamatan Sukomoro, Kawedanan dan Panekan.
Operasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan tersebut terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan razia atau operasi.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi kali ini, tidak ditemukan rokok ilegal di wilayah sasaran. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam mengawasi penjualan rumahan, yang sering kali lebih sulit terdeteksi.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegahnya," ujar Gunendar.
Operasi ini merupakan langkah nyata Satpol-PP dan Bea Cukai dalam mendukung ketertiban pasar dan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi.
"Masyarakat kami himbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib ataupun langsung ke kantor Satpol PP," pungkasnya. ( ik)
0 Komentar