Pasuruan - radarmerahputih.coma- Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap peredaran obat berbahaya dengan jenis Trihexiphenidyl. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K saat menggelar press rilis pada Rabu (28 Mei 2025) di Gedung Rapatama Polres Pasuruan Kota.
Selain dihadiri langsung oleh beberapa pejabat Polres Pasuruan Kota termasuk Kasat Narkoba, Iptu Arief Wardoyo SH., MH dan Plt Kasi Humas Aipda Junaidi, SH kegiatan juga dihadiri beberapa pihak diantaranya Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kota Pasuruan, beberapa Lurah dilingkup Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam hal ini, Yokbeth Wally menerangkan bahwa berdasarkan laporan, pada hari Sabtu tgl 24 Mei 2025 Satnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MR disebuah kamar kos yang berada dikawasan kelurahan Krapyakrejo, kecamatan Gadingrejo, kota Pasuruan yang kedapatan memiliki 4 klip obat keras jenis trihexilphinedil sejumlah 400 butir.
" Setelah dilakukan introgasi, MR telah mengakui pula bahwa yang bersangkutan masih kedapatan menyimpan obat keras tersebut disebuah kamar kos sahabatnya yang beralamat diwilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan sehingga Sekitar pukul 18.00 petugas bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan kamar kos tersebut, kami ditemukan obat keras dengan jenis yang sama sebanyak 17 botol atau sejumlah 17 ribu butir pil dengan jenis yang sama ", terangnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali dan sebelumnya tersangka tersebut telah mengedarkan atau menjual pil tersebut sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga 12.500.000 rupiah yang dibeli melalui seseorang yang berinisial R yang saat ini masih dalam penyidikan. Obat ini telah terjual diwilayah hukum Polres Pasuruan kota dengan harga perbotol 750.000, tersangka MR mengedarkan atau menjual sejak bulan November 2024 hingga bulan Mei 2025 dari kapasitas 5 hingga 32 botol dan keuntungan dari hasil ini MR mendapatkan 400.000 perbotol.
" Selain itu, tersangka MR ini juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu pada tahun 2021 Dan kini tersangka MR dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 436 ayat 6 junto pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimum 5 milliyar rupiah ", tambah Yokbeth Wally.
Sementara itu, dengan adanya hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kota Pasuruan, Dr MT. Ghifary. M.PSDM mengungkapkan bahwa pihaknya merasa prihatin di Kota ini ada kegiatan penyagunaan dan peredaran Narkotika yang cukup mengkhawatirkan, terlebih menurutnya Kota Pasuruan ini merupakan salah satu Kota Layak Anak.
" Harapannya ini akan kami menjadikan momentum, alarm bagi kita bersama untuk menguatkan jejaring, baik di semua tingkatan stekholder, Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum hingga ditingkat masyarakat agar kita bisa memberikan lingkungan yang aman, nyaman bagi anak - anak, sehingga anak - anak bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat ".
" Apalagi dengan adanya obat - obatan yang berbahaya ini kalau menurut informasinya harganya cukup murah dan harganya juga bisa dibeli oleh teman - teman remaja, anak - anak kita ditingkat sekolah. Hal ini tentu pula perlu kerjasama dari semua pihak agar penyagunaan dan peredaran Narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama .
" Kita Perlindungan Anak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak - anak yang ada di Kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya Narkotika ", tutup Dr MT. Ghifary yang saat itu hadir langsung kegiatan Pres rilis yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota. ( Syah )

0 Komentar